CILEGON, SSC – Penerapan sanksi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Kota Cilegon tak lama lagi akan diberlakukan. Sebab, Pemrov Banten melalui Bagian Hukum Setda Provinisi Banten telah menyerahkan hasil fasilitasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang Penanggulangan Pademi Covid-19 ke Bagian Hukum Setda Kota Cilegon.
Dikatakan Kasubag Fasilitasi Produk Hukum Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Cilegon, Pribadi Setyawan, jika hasil fasilitasi telah diserahkan pada Selasa 23 Maret 2021 lalu yang ditandatangi oleh Sekda Provinsi Banten Al Muktabar.
“Hasil fasilitasi sudah kami (Pemkot Cilegon) terima. Secara prinsip tidak ada perubahan isi draf raperda yang kami (Cilegon) ajukan mengingat kami tidak keluar dari Undang-Undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda),” kata Pribadi kepada Selatsunda.com ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).
Ia menambahkan, usai perda diteken oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian, selanjutnya, perda tersebut langsung diterapkan pada hari itu. Adapun sanksi dan denda yang akan diterapkan yakni denda Rp 100 ribu untuk per orang hingga Rp 50 juga untuk pelaku usaha.
Meski perda prokes Covid-19 diterapkan, Pemkot Cilegon tidak terfokus pada penerapan denda dan sanksi. Pemkot Cilegon menginginkan agar masyarakat tetap mengedepankan prokes dengan memperhatikan 5M.
“Bukan denda atau sanksi Rp 50 juta yang diinginan oleh Pak Walikota (Helldy Agustia), tapi bagaimana masyarkat Cilegon bisa mengedepankan prokes Covid-19 dengan mengedepankan 5M bukan masalah uang dari denda yang dihasilkan dari pelanggar Covid-19,” tambahnya.
Mengenai hasil dari denda itu sendiri, sambung Pribadi, seluruh hasil retribusi yang terkumpul dari pelanggar prokes ini tidak masuk kedalam kas Pemkot Cilegon melainkan masuk kas negara.
“Uang denda yang dibayarkan dari pelanggar prokes ini, tidak masuk dalam kas di Pemkot Cilegon melainkan kas negara,” ujarnya.
Ia berharap dengan ditekannya perda ini, Kota Cilegon masuk dalam zona kuning dan hijau. Dan angka kematian di Cilegon menurun. (Ully/Red)

