SERANG, SSC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes). Kedua tersangka yakni Eks Kepala Biro Kesra Pemprov Banten inisial IS dan mantan Ketua Tim Verifikasi inisial TS.
Keduanya sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang pada Jumat (21/05/2021) oleh penyidik Kejati diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.15 WIB. Tampak usai diperiksa, keduanya yang keluar dari Kantor Kejati dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan.
Diketahui, keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.
“Pada hari ini, perkembangan dari penyidikan kasus dana hibah, pesantren tahun 2018 dan 2020, tim penyidik sudah dua tambahan tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi, dan dua alat bukti,” kata Asintel Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan usai penahanan tersangka di Kantor Kejati.
Ia mengungkapkan, alasan penahanan kedua tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. “Tim penyidik akan melaporkan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Irvan Santoso, Alloy Ferdinan menyatakan bahwa kliennya adalah korban. Karena penyaluran dana ponpes diduga tetap dipaksakan padahal seharusnya tidak dicairkan karena telah melampaui batas waktu.
“Dalam BAP bahwa memang rekomendasi pemberian hibah itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Pergub. Namun ini karena perintah atasannya, dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada wartawan.
Alloy menyatakan, kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan. (Ronald/Red)

