CILEGON, SSC – Polsek Pulomerak mengungkap pelaku perdagangan manusia dengan jasa prostitusi daring (online). Dalam pengungkapan tersebut, seorang mucikari alias germo inisial AT ditangkap.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, kasus dugaan tindak pidana prostitusi online terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penyamaran menjadi pelanggan. Pada Minggu (23/5/2021), pelaku setelah transaksi ditangkap di salah satu penginapan di wilayah Pulomerak. Sedikitnya ada 6 wanita yang menjadi korban praktik tersebut.
“Perdagangan orang dengan modus prostitusi online. Yang diamanin germonya satu orang, korbannya ada 6 orang,” ujar Kapolres saat menggelar kasus perkara di Mapolsek Pulomerak, Selasa (25/5/2021).
Pelaku dalam menjalankan aksinya sudah melakoni pekerjaan sebagai germo selama dua tahun. Modus pelaku memperdagangkan korban kepada pelanggan dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.
“Kita lakukan penyamaran, kemudian memancing orang yang diduga (germo). Setelah itu (lewat whatsapp) diberikan beberapa pilihan. Apakah itu benar atau tidak, dilakukan melalui video call. Benar ternyata ada beberapa orang yang ditawarkan,” tuturnya.
Sementara Kapolsek Pulomerak, AKP Akbar Baskoro menambahkan, pelaku dalam transaksi menawarkan jasa sebesar Rp 1.000.000 setiap transaksi. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Ronald/Red)

