CILEGON, SSC – DPRD Kota Cilegon akan merekomendasikan kepada Pemkot untuk menutup secara permanen tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Cilegon. Hal ini diputuskan dalam rapat dengar pendapat (hearing) menindak lanjuti laporan Mahasiswa Islam (HMI) Cilegon dengan LSM yang menemukan THM masih beroperasi di Cilegon.
Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga mengatakan, selama ini Pemkot tidak pernah mengeluarkan izin operasi THM. Adapun jika terdapat laporan masyarakat terkait THM yang masih berani beroperasi, Satpol PP langsung turun ke lapangan menindak.
“DPMPTSP pun menyatakan, tidak ada izin untuk tempat hiburan malam. Jadi memang harus ditutup,” ungkapnya usai hearing, Rabu (6/6/2021).
Erik menyatakan, selama ditutup memang ada saja THM yang kucing-kucingan beroperasi. Informasi yang diterima, beroperasinya THM itu dilakukan oleh oknum. Maka dari itu, Satpol PP jika ada laporan THM buka langsung menindak lanjutinya.
“Satpol PP menyatakan siap terjun kelapangan kalau ada yang membuka,” terangnya.
Pada prinsipnya, DPRD sepakat THM ditutup permanen agar tidak terus menerus menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Intinya kami DPRD, tempat hiburan harus ditutup. Karena itu salah satu poin yang dicanangkan walikota, bermartabat,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Satpol PP, Juhadi M Sukur menyatakan, pada dasarnya upaya penindakan kepada THM sudah dilakukan pihaknya secara terus menerus. Bahkan dalam penindakan, Satpol PP mengeluarkan surat peringatan kepada THM karena melanggar aturan. Seiring pandemi Covid-19 merebak, THM juga telah ditutup secara permanen.
“Kita penindakan itu bukan saat Covid saja, tapi ada indikasi tempat hiburan itu sudah kena tahapan (peringatan) 1,2 dan 3. Makanya untuk nutup itu sekaligus dimasa Covid-19,” terangnya.
Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Rickil Amri mengaku, dasar hukum penindakan Satpol PP terhadap THM dinilai masih lemah. Karena selama ini penindakan hanya mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan hiburan. Menurutnya, penindakan THM perlu diatur dalam Peraturan Walikota supaya regulasinya bisa diatur secara teknis.
“Dalam hearing ini mudah-mudahan lahir perwal. Karena dari pertemuan-pertemuan dibilang ilegal. Makanya kita ingin ada perwal,” pungkasnya. (Ronald/Red)

