CILEGON, SSC – TNI AL Banten menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster (baby lobster) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Penyelundupan benur yang akan dikirim ke negara vietnam dari Kota Serang ini digagalkan petugas diduga tidak memiliki dokumen karantina.
Tim Satgas Wanara Sakti 21 dan Satgas BKO Pelabuhan ASDP Merak Lanal Banten menggagalkan penyelundupan pada Selasa, 08 Juni 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. Awalnya, tim mendapat informasi sebuah mini bus Inova warna silver bernomor plat B 2029 PBC diduga membawa benur. Saat pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 77.971 ekor benur yang disimpan dalam 14 kotak styrofoam.
“Kita memonitor pergerakan ini, ada sebuah mobil akan masuk penyeberangan ASDP Merak. Dari situ kita geledah, kita tahu isinya baby lobster,” ungkap Danlanal Banten, Kolonel Laut (P) Budi Iryanto kepada media saat ekspos perkara di Mako Lanal Banten, Rabu (9/6/2021).
Saat kejadian, kedua terduga pelaku yang membawa benur inisial AD dan HF langsung diamankan. Keduanya saat diperiksa mengaku kepada petugas mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kota Serang.
“Pengakuan pelaku, dia hanya mengambil dari daerah Serang. Ini terdiri dari benur jenis pasir dan mutiara dan akan dibawa ke Vietnam,” paparnya.
Danlanal menyatakan, penyelundupan benur secara ilegal merupakan tindak pidana pelanggaran melawan hukum. Kedua pelaku
sama sekali dalam mengirim benur tidak mengantongi izin ekspor. Pelanggaran tersebut, kata Danlanal bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang diperbarui dalam Undang-undang Nomor 45 tahun 2009. Atas kejadian tersebut, timbul kerugian negara sekitar Rp 7,8 miliar.
Kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan oleh pihaknya. Termasuk mengejar pelaku lain yang terlibat.
“Siapa pelaku-pelaku-(lain)-nya akan tetap kita dalami,” terangnya.
Untuk menindak lanjuti pengungkapan kasus tersebut, berkas akan dilimpahkan ke Polda Banten. Sementara benur yang diamankan akan dilepas liarkan ke tempat/daerah asalnya. (Ronald/Red)

