20.1 C
New York
Sabtu, Juni 6, 2026
BerandaPemerintahan15 Pengembang Perumahan di Cilegon Belum Serahkan Fasos Fasum

15 Pengembang Perumahan di Cilegon Belum Serahkan Fasos Fasum

-

CILEGON, SSC – Sebanyak 15 pengembang perumahan di Kota Cilegon hingga saat ini belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Padahal penyerahan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kepala Disperkim Cilegon Buckhori mengatakan, salah satu alasan pengembang belum menyerahkan fasus fasum ke pemerintah karena fasilitas banyak yang rusak parah.

“Dalam aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 menyebut setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum,” kata Buckhori kepada awak media ditemui usai vaksin massal yang digelar di Alun-alun Kota Cilegon,” Rabu (16/6/2021).

“Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut,” ucapnya.

Ia menyatakan, sampai saat ini baru 2 perumahan yang sudah menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Cilegon. Sementara 8 pengembang masih dalam proses.

“2 perumahan yang sudah menyerahkan fasos fasum ke Pemkot Cilegon, yaitu, Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) dan TCI (Taman Cilegon Indah),” ungkapnya.

Mantan Kadis Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon menjelaskan, fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya. Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya.

Agar pengembang menyerahkan fasos fasum, sambung Buckhori, Pemkot Cilegon telah menggelar MoU (Momerandum Of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

“Untuk menyerahkan fasos dan fasum memang enggak semudah menyerahkan yang lain. Untuk memudahkan penyerahan itu makannya kami sudah meminta bantuan Kejari Cilegon untuk meminta pihak perumahan untuk menyerahkan fasos fasum tersebut,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2