20.1 C
New York
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaPeristiwaJika Tak Penting Nyeberang di Pelabuhan Merak, Calon Penumpang Diminta di Rumah...

Jika Tak Penting Nyeberang di Pelabuhan Merak, Calon Penumpang Diminta di Rumah Saja

-

CILEGON, SSC – Pelabuhan Merak sudah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada penumpang yang menyeberang. Penumpang diwajibkan untuk membawa dokumen yang persyaratkan. Yakni Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen/PCR.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten, Ongky Sedya Dwi Sasangka mengatakan, dua persyaratan itu wajib ditunjukan penumpang saat menyeberang di Pelabuhan Merak mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten, Ongky Sedya Dwi Sasangka diwawancara di Terminal Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon

“Seperti yang ada dalam Surat Edaran, mengamanatkan, harus ada sertifkat vaksin dan sertifikat bebas Covid-19 dangan Rapid Test Antigen. Kalau penumpang tidak memiliki itu tidak bisa berangkat,” ujarnya ditemui di Terminal Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Senin (5/7/2021).

Kata Ongky, pada dasarnya penerapan PPKM Darurat bukan bermaksud untuk melarang penumpang menyeberang. Sifatnya hanya membatasi mobilisasi pelaku perjalanan menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera.

“Memang secara tertulisnya tidak ada pelarangan. Kebijakan ini bukan tidak boleh menyeberang atau tidak boleh ada penyeberangan. Tetapi harus punya dua sertifikat itu,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau agar penumpang yang berniat menyeberang di Pelabuhan Merak bukan untuk keperluan mendesak atau urusan penting diimbau di rumah saja. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19.

“Sekali lagi ini pembatasan. Jadi yang benar-benar sehat melakukan perjalanan. Jangan istilahnya ada bekerja dari rumah (Work From Home), dia (penumpang) malah pulang kampung,” harapnya.

“Jika nggak urusan penting, dia di rumah saja. Jadi yang menyeberang yang penting-penting saja. Ini demi memutus penularan Covid-19,” ucapnya.

Ongky mengenai penerapan PPKM Darurat tengah berkoordinasi dengan BPTD Wilayah VIII Banten dan PT ASDP Merak untuk melakukan berbagai skema antisipasi. Rencananya, untuk melaksanakan PPKM Darurat, otoritas pelabuhan menfasilitasi tempat untuk vaksinasi bagi para penumpang. Tmpat vaksinasi akan dikonsentrasikan di Terminal Terpadu Merak (TTM).

“Kita hanya menfasilitasi untuk vaksinasi. Untuk rapid test antigen, itu biaya mandiri,” ujarnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2