20.1 C
New York
Sabtu, April 18, 2026
BerandaHukrimSelama Penerapan PPKM Darurat, Denda Sidang Tipiring di Cilegon Capai Rp 2,9...

Selama Penerapan PPKM Darurat, Denda Sidang Tipiring di Cilegon Capai Rp 2,9 Juta

-

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menyatakan, selama penerapan PPKM Darurat di Kota Cilegon tercatat sebanyak 28 pelanggar telah dijatuhi hukuman tipiring (tindak pidana ringan). Dari jumlah tersebut, denda yang terkumpul Rp 2,975 juta.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilegon, Iqbal Hadrajati mengatakan, dari 28 pelanggaran, 17 pelanggar diantaranya mengikuti sidang di tempat. Sementara 11 pelanggar lain yang tidak hadir divonis secara verstek.

“Meskipun 11 pelanggar tidak hadir, mereka (pelanggar) ini harus tetap membayar denda yang sudah mereka lakukan. Besaran denda yang pelanggar harus bayarkan ini bervariatif. Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, dikenakan denda sekitar Rp 50 ribu. Sementara untuk pelaku usaha yang melanggar aturan dengan buka diatas pukul 20.00 WIB, dikenakan denda sebesar Rp 100 hingga Rp 150 ribu,” kata Ikbal kepada Selatsunda.com,” Selasa (10/8/2021).

Ia menyatakan, jumlah denda tersebut belum seluruhnya terkumpul. Karena dari 11 pelanggar yang dinyatakan verstek, 7 pelanggar diantaranya belum membayar denda dan identitasnya masih ditahan.

“Sesuai aturan Pergub (Peraturan Gubernur) semua hasil denda dari sidang tipiring diserahkan ke Kas Daerah (Kasda) Provinsi Banten sebesar Rp 2,975 juta. Kalau memang ada aturan perwal (peraturan walikota) soal denda ini, otomatis denda tersebut akan masuk dalam kas daerah Kota Cilegon. Tapi sejauh ini, kita masuk ikuti aturan Pergub Banten,” jelasnya.

Menurut Ikbal, sidang tipiring bagi pelanggar bukan kali itu saja. Bilamana Satgas Covid-19 masih menemukan pelanggaran maka akan ditindak. Hal itu tentu untuk menegakkan dan mengendalikan penyebaran covid-19.

““Tidak menutup kemungkinan kami (Kejari Cilegon) akan kembali menggelar sidang tipiring kedua. Kami (Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon) berdasarkan UU hanya sebagai eksekutor yang hanya menjalankan aturan dari instasi Dinas Satpol PP Kota Cilegon. Apabila ada giat dari Satpol PP, kamilah yang langsung menindak,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen