20.1 C
New York
Selasa, April 21, 2026
BerandaHukrimKadishub Jadi Tersangka Kasus Korupsi Izin Parkir, Walikota Helldy: Saya Baru Tahu,...

Kadishub Jadi Tersangka Kasus Korupsi Izin Parkir, Walikota Helldy: Saya Baru Tahu, Kaget Juga Sih!

-

CILEGON, SSC – Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengaku kaget mengetahui Kepala Dinas (Kadishub) Cilegon, UDA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerbitan izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).

Orang nomor satu di Kota Cilegon ini menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus suap izin SPTP di Pasar Kranggot itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

“Saya baru tahu, kaget juga sih. Tapi kebijakan itu ada di ranah Kejari. Kita (Pemkot Cilegon) enggak bisa mengikuti ke ranah itu. Semua kita kembalikan lagi, karena mungkin ada pertimbangan khusus yang dilakukan Kejari bersama tim,” kata Helldy saat ditemui awak media usai rapat di Bappeda Kota Cilegon,” Kamis (19/8/2021).

Politisi Partai Berkarya ini mengaku tidak mengetahui izin parkir mana di Pasar Kranggot yang berkaitan dengan dugaan suap yang diterima Kadishub UDA sebesar Rp 530 juta.

“Saya belum tahu, yang Rp 530 juta itu yang dimana. Saya belum itu, lahan yang dimana
Itu belum saya pelajari. Nanti saya tanya lagi ke Kejari (Ely Kusumastuti) terkait kasusnya. Karena selama ini sangat tertutup,” ujar Helldy.

Terkait rencana Pemkot Cilegon akan mengelola parkir Pasar Kranggot melibatkan pihak ketiga, kata Helldy, rencana tersebut dibatalkan. Ia menyatakan, pengelolaan parkir di Pasar Kranggot harus melalui lelang. Karena lahan yang dijadikan parkir merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Cilegon dalam ha itu tercatat aset Disperindag.

“Semua sudah dibatalkan. Jadi dari hasil yang kita pelajari itu masih barang milik daerah (Disperindag) bukan punya Dishub. Jadi enggak ada kewenangan Dishub. Itu harus ada pemindahan dulu dari barang milik daerah ke Dishub baru bikin permohonan ke walikota,” bebernya.

Disinggung pasca UDA ditetapkan tersangka dan terjadi kekosongan jabatan Kadishub, kata Helldy, pihaknya masih akan membahas terlebih dahulu dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Kita akan bertemu dan menggelar rapat khusus dengan pihak Baperjakat mengenai kadis tersangka ini. Dan akan kita akan pelajari dulu jangan sampai menyalahi dari ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen