SERANG, SSC – Enam oknum buruh inisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten. Keenamnya ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana penerobosan dan pengerusakan ruang kerja Gubemur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Ditreskrimum Polda Banten dalam menindaklanjuti pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukum terkait kasus penerobosan dan pengerusakan kantor Gubernur oleh oknum buruh langsung bergerak melakukan identifikasi. Setelah melakukan identifikasi pelaku dengan alat face recognizer, penyidik kemudian mengamankan 6 tersangka pada Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021).
Dalam perkara tersebut, kata Shinto, empat dari 6 tersangka yakni AP, SH, SR dan SWP disangkakan pasal 207 KUHP. Keempatnya diduga secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kena Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.
“Terhadap 4 tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Shinto dalam Espos perkara didampingi Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Ibnal serta kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Sementara untuk dua tersangka OS dan MHF dilakukan penahanan. Keduanya dikenakan Pasal 170 diduga bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
“Terhadap dua tersangka ini, sikap tegas Bapak Kapolda Banten melakukan penahanan sekaligus akan mengembangkan kepada beberapa oknum yang ikut dalam pengerusakan pintu masuk ruang kerja Bapak Gubernur,” tegasnya.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Ibnal menyatakan, selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik CCTV, engsel pintu yang dirusak, handphone dan sumber barang bukti lainnya. Termasuk video yang viral di media sosial.
Dalam kasus tersebut, barang bukti disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka. Terkait keterlibatan pelaku lainnya, penyidik tengah menyelidiki lebih lanjut.
“Untuk selanjutnya pengungkapan, kami masih mengejar tersangka lainnya,” terang Ditreskrimum. (Ronald/Red)

