20.1 C
New York
Rabu, Mei 6, 2026
BerandaPeristiwaJadi Tersangka Kasus Penerobosan Kantor Gubernur Banten, Buruh Minta Maaf

Jadi Tersangka Kasus Penerobosan Kantor Gubernur Banten, Buruh Minta Maaf

-

SERANG, SSC – Enam oknum buruh inisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten. Keenamnya ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana penerobosan dan pengerusakan ruang kerja Gubemur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12/2021) lalu.

Hal ini terungkap saat Polda Banten menggelar ekpos perkara di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021). Saat pengungkapan tersebut, para tersangka mengungkapkan permohonan maaf.

Salah satu tersangka, SH (33) mengaku, dirinya kala kejadian berada ditengah massa aksi yang keluar masuk secara bebas di Kantor Gubernur Banten.

Ia mengaku, terdorong secara pribadi menduduki kursi Gubernur Banten. Warga Citangkil, Kota Cilegon ini mengaku, kala itu tidak berniat untuk menghina Gubernur Banten, Wahidin Halim. Hal itu dilakukannya hanya secara spontanitas.

“Saya pribadi secara spontan mengikuti langkah saya sendiri, kemudian saya masuk dan duduk. Tetapi disitu, terus terang saya tidak ada niat, atau tidak ada itikad untuk menghina, atau menghujat melainkan hanya sebatas saya spontanitas saja. Duduk itu dengan tidak sadar, bahwa itu kursinya Pak Gubernur,” ucap SH.

Ia atas perbuatannya menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim. SH mengaku duduk di kursi kerja orang nomor 1di Banten itu hanya sekedar ikut-ikutan rekannya yang lain.

“Saya hanya duduk dan mengikuti seperti teman yang lain, dan apabila soal itu saya dianggap menghina, saya secara pribadi mohon maaf kepada Bapak Gubernur. Karena saya sedikitpun tidak ada niatan untuk menghina atau menghujat,” terangnya.

Permohonan maaf juga disampaikan tersangka lain, SWP (20). Tersangka perempuan asal Kresek Tangerang ini mengaku tidak ada niat apapun menduduki kursi Gubernur Wahidin Halim.

“Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikan kaki keatas hal tersebut kami lakukan bersifat refleks atau secara spontan tanpa ada niat untuk menghina bapak Gubernur Banten,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Gubernur Banten, Wahidin Halim yakni Asep Abdulah Busro mengapresiasi kepada Polda Banten atas pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berterimakasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka pengrusakan dan penerebosan masuk keruang kerja Gubernur Banten,”kata Asep Abdulah.

Terkait permohonan maaf dari para tersangka, kata Asep, Gubernur Wahidin Halim dalam kapasitas sebagai manusia biasa memiliki rasa kemanusiaan dan terbuka atas permohonan maaf tersebut. Akan tetapi sesuai dengan arahan Presiden RI dan menjaga marwah pemerintah, pihaknya akan menempatkan kasus tersebut secara proporsional.

Mengenai apakah penanganan kasus tersebut dapat dilakukan dengan opsi penanganan asas keadilan restoratif (restorative justice), Asep menyatakan, Gubernur Banten terbuka dengan hal tersebut.

“Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice yaitu penyelesaian jalan damai namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,”ujar Asep Abdulah

Pada prinsipnya, kata Asep, Gubernur Banten sangat terbuka terhadap berbagai opsi yang dimungkinkan ke depan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Hal itu demi terciptanya kondusifitas di Provinsi Banten.

“Artinya Bapak Gubernur open mind, terbuka terhadap segala kemungkinan. Yang terpenting Banten sejahtera, masyarakat aman, dan situasi Banten kondusif,” terangnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2