CILEGON, SSC – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon mencatat 37,66 hektar masuk kategori kumuh. Kawasan kumuh ini tersebar di 12 titik di Kota Cilegon.
Kepala Disperkim Kota Cilegon, M Ridwan mengatakan, dari 8 kecamatan di Kota Cilegon, kecamatan yang paling kumuh berada diantaranya di Kecamatan Pulomerak dan Kecamatan Jombang. Salah satu faktor wilayah tersebut kumuh, yakni, masih buruknya penataan jalan-jalan lingkungan, minimnya pembangunan sanitasi, kepadatan penduduk, ketidakaturan bangunan, penyediaan air minum, tidak bisa dilintasi mobil pemadam kebakaran dan minimnya saluran lingkungan.
“Dari indikator-indikator inilah, saat ini Kota Cilegon masih kumuh. 37,66 hektar atau 12 titik lagi yang perlu kita selesaikan agar tidak kumuh,” kata Ridwan kepada awak media,” Selasa (11/1/2022).
Ia menambahkan, pada 2022, Disperkim Kota Cilegon menargetkan 51 hektar kawasan yang kumuh bisa disulap menjadi kawasan tidak kumuh. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini dengan bekerjasama dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan DPWKel untuk merubah dan membuat jalan-jalan dan terwujudnya sanitasi yang baik.
“Misalnya dengan DPWKel atau DPUTR kita buka jalan sepanjang 5-10 meter. Pembuatan sanitasi yang baik. Selain itu, kami juga berencana akan menyusun regulasi berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan kawasan kumuh. Melalui aturan tersebut, pihaknya yakin penataan kawasan kumuh akan lebih baik ke depan. Kita ajukan Perda Penataan Kawasan Kumuh. Mudah-mudahan dengan dengan perda, punya kekuatan lebih untuk menata,” ucapnya.
Saat ditanya perihal anggaran biaya yang disiapkan, Ridwan mengaku, anggaran yang diberikan diangap masih kurang, mengingat kawasan kumuh di Cilegon menjadi prioritasi pihaknya.
“Anggaran yang diberikan hanya Rp 10 miliar. Itu sih masih kurang. Makanya, kita butuh perda tersebut untuk membantu kami merealisasikan kawasan tersebut tidak kumuh,” pungkasnya. (Ully/Red)

