CILEGON, SSC – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten menyerahkan hasil audit Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) kepada Pemkot Cilegon. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (11/1/2022).
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten Raden Bimo Gunung Abdul Kadir membeberkan temuan pada BUMD Kota Cilegon itu. Temuan hasil audit BPRS-CM itu terkait adanya prosedur kerja atau Standard Operating Procedure (SOP) yang tidak dijalankan sesuai peraturan Kementerian BUMN dan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
“Salah satu audit yang kami temukan, memang SOP di BPRS-CM yang diatur dalam Kementerian BUMN tidak dijalankan oleh mereka. Salah satu SOP yang dilanggar oleh mereka selama ini, standar good corporate governance, kami petakan belum ada aturan, komitmen misalnya dari pemegang saham walikota, dewan pengawas dan direksi. Itu musti diperbaiki tidak boleh terus menerus dilanjutkan,” kata Raden usai penyerahan.
Bimo menjelaskan, suatu perbankan dalam menerapkan GCG harus mematuhi dan menerapkan aturan yang diatur dalam Kementerian BUMN. Tetap BPRS-CM malah tidak menerapkannya.
“Ada parameternya tersendiri sesuai dengan aturan dari Kementerian BUMN,” jelasnya.
Menurutnya, BPRS-CM dari temuan tersebut harus melakukan perbaikan. Agar kedepan dapat sesuai aturan yang berlaku.
“Itu musti diperbaiki tidak boleh terus menerus dilanjutkan. Hasil catatan temuan yang kami lakukan ini sudah kami serahkan ke Pemkot Cilegon untuk selanjutnya mereka perbaiki,” terangnya.
Disinggung soal BPRS-CM tengah tersandung kasus hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan, Bimo menyerahkan semua itu ke pihak aparat penegak hukum (APH). Pihaknya siap membantu jika Kejari Cilegon meminta untuk menghitung total kerugian negara dari hasilkan dari dugaan korupsi tersebut.
“Jika ada permintaan dari APH biasanya juga BPKP akan masuk,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Kota Cilegon Maman Mauludin menyatakan, selama ini ada beberapa SOP yang tidak dijalankan oleh BPRS-CM. Diantaranya menyangkut pembiayaan nasabah, kelengkapan semua dokumen nasabah, proses pembiayaan perlu pengumpulan analisa, untuk persetujuan pembiayaan harus persetujuan komite pembiayaan, rapat komite pembiayaan, akad pembiayaan dan akad antara nasabah dan BPRS-CM, realisasi pembiayaan dengan dokumentasi pembiayaan yang lengkap.
“Artinya prosedur itu tahapan dan informasi nasabah sampai realisasi itu harus ditempuh, makanya ini dilakukan audit untuk meminimalisir temuan kedepan. Ada pelanggaran SOP itu,” bebernya.
Untuk membenahi seluruhnya, kata Maman, Pemkot Cilegon serius melakukan penataan terhadap BPRS-CM. Sehingga kedepan kerja BPRS-CM sesuai aturan . (Ully/Red)

