CILEGON, SSC – Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon menyita tanah, rumah, mobil dan barang lainnya terkait kasus dugaan tindak pindana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM), Kamis (10/2/2022) lalu. Namun pada penyidikan itu, barang bergerak dan tidak bergerak yang disita belum diketahui siapa pemiliknya.
Pada Senin (14/2/2022), sejumlah awak media mencoba menelusuri rumah yang disita Kejari Cilegon. Rumah tersebut berada di Lingkungan Barokah, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Tampak pada bagian depan rumah terpasang pita berwarna merah dan putih bertuliskan Kejaksaan. Pada pintu rumah juga terpasang stiker merah yang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan ini telah disita penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon’.
Warga sekitar coba dikonfirmasi kaitan siapa pemilik rumah tersebut. Diketahui, pemilik rumah itu adalah Manajer Marketing BPRS-CM berinisial TT.
Selain rumah, penyidik Kejari Cilegon juga menyita tanah dan sejumlah mobil dan motor. Tampak di halaman Kantor Kejari Cilegon tepatnya di depan Gudang Barang Bukti, sejumlah mobil dan motor dipasang pita Kejaksaan.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa membernarkan barang yang disita Kejari beberapa waktu lalu adalah milik Manajer Marketing PT BPRS-CM.
“Bahwa aset tersebut milik Manajer Marketing BPRS-CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Atik Ariyosa kepada media ditemui di ruang kerjanya.
Ariyosa tidak menjelaskan lebih detail kaitan penyitaan barang tersebut dengan status Manajer Marketing BPRS-CM itu. Namun barang yang disita yakni 5 unit tanah dan bangunan di Kota Cilegon, 3 unit tanah di Kota Cilegon, 1 unit tanah di Kabupaten Pandeglang, 3 unit mobil dan 4 unit motor merupakan benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
“Yang mana tindak pidana tersebut yaitu BPRS-CM dalam hal perkara korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS-CM sejak tahun 2017 sampai tahun 2021,” ungkapnya.
Sampai saat ini, Kejari Cilegon terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM belum menetapkan tersangka. Kejari masih dalam penyidikan kasus tersebut masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Sampai dengan saat ini, kami sampaikan belum ada ditetapkan satupun tersangka. Kami baru mengumpulkan seluruh alat bukti untuk mendukung perkara ini,” terangnya.
“Untuk saat ini, saya diberitahu baru 19 (saksi),” pungkasnya. (Ully/Red)

