20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaHukrimTahanan Polres Cilegon yang Tewas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tahanan Polres Cilegon yang Tewas, Polisi Lakukan Penyelidikan

-

CILEGON, SSC – Seorang tahanan kasus narkoba bernisial AA (21) tewas saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Cilegon, Rabu (16/2/2022). Pihak keluarga menduga korban meninggal mendapat penganiayaan saat ditahan.

Kepala Kepolisian Resort Kota Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui sebab kematian korban.

Kapolres menjelaskan, awalnya korban sebelum meninggal dunia dilaporkan pingsan oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) untuk diberikan pertolongan. Sampai disana, nyawa korban tidak dapat tertolong.

“Kami arahkan ke petugas untuk melakukan pemeriksaan kepada korban. Kondisi yang bersangkutan masih ada nadinya dan masih hidup. Kami kemudian memberikan pertolongan cepat membawa korban ke rumah sakit terdekat, RSKM.  Saat pemeriksaan di IGD diketahui korban sudah meninggal dunia,” ujar Kapolres ditemui awak media saat di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Panggung Rawi, Kota Cilegon, Rabu (16/2/2022).

Ia menjelaskan, korban ditangkap Satuan Narkoba diduga tersangkut kasus narkoba. Korban lalu diamankan di Mapolres pada Selasa (15/2/2022) pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban diperiksa dan dilakukan penahanan.

Saat serah terima dari penyidik kepada Sat Tahti, kata Kapolres, korban dalam kondisi sehat. Namun pada malam harinya, korban dilaporkan mengalami pingsan dan meninggal dunia di RSKM.

“Setelah selesai pemeriksaan, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Cilegon. Yang terlebih dahulu tentunya ada prosedur pemeriksaan Kesehatan. Kemudian serah terima dari penyidik dengan Tahti dalam keadaan sehat dan bagus. Kemudian setelah masuk, baru malam harinya, kami mendapat informasi, tahanan tersebut pingsan. Kami lakukan pertolongan, tapi Allah menghendaki lain,” terangnya.

Ia mengungkapkan, untuk mengetahui sebab kematian korban, pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga korban. Kasus tersebut tengah dalam penyelidikan dan saat ini, jenazah korban tengah dilakukan autopsi.

“Untuk memperjelas bagaimana penyebabnya, kami selaku penegak hukum tentunya dengan persetujuan keluarga melakukan autopsi,” tuturnya.

“Kami telah menghubungi keluarga, sepakat kami dengan keluarga untuk melakukan proses mengetahui sebabnya kematian dari Almarhum,” pungkasnya

Pada pemberitaan sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba bernisial AA (21) tewas saat di tahan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Cilegon, Rabu (16/2/2022). Penahanan dan kematian warga Desa Manayasa, Lingkungan Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini pun dinilai janggal oleh pihak keluarga. Pihak keluarga kemudian menempuh haknya dengan melakukan autopsi terhadap jenazah korban karena diduga tewas dianiaya oleh petugas. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2