SERANG, SSC – Tiga kurir narkoba ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Ketiga pelaku berinisial WH (30) alias Doyok (30), PI (31) alias Kemod dan UN (24) yang merupakan warga Kabupaten Serang ditangkap diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat. Ketiganya ditangkap pada Senin (21/02/2022) malam dilokasi berbeda. Awalanya, petugas menangka Pelaku WH dan PI di pinggir Jalan Raya Serang -Jakarta, tak jauh dari pabrik gula, Kecamatan Cikande.
“Berbekal dari informasi masyarakat Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Doyok dan Kemod dengan barang bukti satu paket yang diduga sabu,” ucap Kapolres Serang, Jumat (25/2/2022).
Setelah melakukan pengembangan dua pelaku tersebut, petugas kemudian mengamankan UN di depan kontrakan di Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah mengantarkan sabu oleh tersangka UN (24). Setelah mendapat informasi keberadaan UN, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar dan berhasil meringkus tersangka UN di depan rumah kontrakannya,” ujarnya.
“Dari tangan tersangka UN Tim Opsnal berhasil mengamankan sepuluh paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus,” sambnugnya.
Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang didigua sabut sebanyak sebelas paket siap edar. Petugas juga mengamankan tiga unit handphone yang digunakan pelaku sebagai sarana transaksi narkoba.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat.
“Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tersangka WU alias Doyok merupakan mantan warga binaan yang baru bebas beberapa bulan sebelumnya dalam kasus yang sam ,” terangnya.
Iptu Michael mengatakan, aat ini ketiga tersangka sudah ditahan Rutan Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ronald/Red)

