20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPeristiwaPolisi di Cilegon Bongkar Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur yang Dijual jadi...

Polisi di Cilegon Bongkar Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur yang Dijual jadi PSK

-

CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Cilegon mengungkap kasus perdangangan anak dibawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus dua pelaku berinisial HF dan NM. Polisi dalam membongkar kasus human trafficking itu berhasil menyelamatkan seorang anak asal Kecamatan Citangkil yang menjadi korban.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, kasus perdagangan anak dibawah umur diketahui dari adanya laporan anak hilang.

Awalnya kedua pelaku menjalankan bisnis mesumnya dengan cara berkenalan dengan korban lewat media sosial. Pada 15 Februari 2022, pelaku bertemu dengan korban di rumah korban. Saat bertemu, korban oleh pelaku diiming-imingi bekerja di sebuah butik di Kota Serang. Namun dalam pertemuan itu, ibu korban menolaknya.

Pada 16 Februari 2022, korban memberitahu kepada ibu korban bahwa telah berada di Pekanbaru dengan menggunakan minibus. Saat itu, korban merasa ditipu oleh pelaku.

Kejadian terserbut kemudian dilaporkan keluarga korban kepada Polres Cilegon.

“Ibu korban datang ke Polres melaporkan ke unit PPA terkait dengan adanya tindak pidana penculikan,” ungkap Kapolres saat gelar pengungkapan kasus perkara perdagangan anak dibawah umur di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3/2022).

Atas laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan berangkat ke Pekanbaru. Disana penyidik mendapati korban berada di pemukiman daerah Beringin yang diketahui merupakan tempat lokalisasi.

“Jadi korban tadi awalnya ditawari atau diajak untuk kerja di butik di Serang, kemudian oleh kedua pelaku dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan di lokalisasi yang ada di Beringin, Pekanbaru,” terang Kapolres.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, keberadaan pelaku mulai terkuak. Pada 3 Maret 2022, pelaku HF dan NM dibekuk. HF diringkus di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan NM di Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang ke Bakauheni. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual korban dengan harga Rp 1.500.000.

Atas perbuatan para pelaku, kata Kapolres, disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara paling lama 15 tahun penjara.

Pihaknya dengan kasus tersebut mengimbau agar masyarakat Kota Cilegon maupun Banten umumnya dapat bijak dalam bermedsos. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang ditawarkan melalui media sosial.

“Kemudian peranan orang tua sangat penting terhadap setiap pilihan anaknya. Jadi sebagai orang tua ketika kita punya anak memilih untuk bekerja setidaknya orang tua ini punya peranan penting dalam menentukan pilihan anak, jangan sampai terjerembab dengan hal yang tidak jelas,” terang Kapolres. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen