20.1 C
New York
Selasa, Juni 16, 2026
BerandaPeristiwaDinas PUTR Cilegon Sosialisasi PP 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS

Dinas PUTR Cilegon Sosialisasi PP 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS

-

CILEGON, SSC – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon menggelar sosialiasi terkait Peraturan Manajemen ASN. Sosialisasi digelar di Aula Rapat DPUTR Kota Cilegon, Selasa (29/3/2022).

Hadir dalam rapat tersebut, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, Kepala DPUTR Kota Cilegon Tb Heri Mardiana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin mengatakan, aturan ini disosialisasi menindaklanjuti terbitnya PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

DPUTR Kota Cilegon memberikan bantuan kadedeh kepada salah satu pegawai yang telah pensiun

“Jadi, dalam hal ini saya menekankan kepada seluruh pejabat fungsional di Dinas PUTR untuk mematuhi aturan yang telah diatur ini. Dalam aturan ini juga, ada reward dan punishmen yang akan dikenakan oleh para pejabat tersebut apabila tidak mematuhi aturan yang telah diatur ini,” kata Maman.

Maman meminta agar seluruh pejabat terkhusus pejabat fungsional dapat menciptakan inovasi dan berjiwa profesional sehingga bisa diterapkan ditempat tugas masing-masing. Ia juga berharap seluruh ASN di Dinas PUTR bisa meningkatkan kedisipilnan serta memahami kewajiban sebagai pegawai sehingga terhindar dari berbagai hal yang melanggar pada perundang-undangan kedinasan yang berlaku.

Sekretaris DPUTR Kota Cilegon, Dendi Rudiatna Ahmad memberi sambutan dalam sosialisasi

“Dengan mematuhi aturan dan disiplin pegawai ini tentunya akan terhindar dari hal-hal yang tidak diiginkan. Dan kami juga berharap agar pegawai di PUPR Cilegon bisa meningkatkan profesional dan bermodal sesuai dengan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang pada akhirnya dapat memberkkan pelayanan terbaik pada masyarakat,” ujar Maman.

Sementara, Sekretaris DPUTR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna Ahmad menuturkan, sebanyak 24 pejabat di DPUTR yang telah menjadi pejabat fungsional. Pejabat ini terdiri dari 18 pejabat lama dan 6 pejabat pejabat (staf fungsional) yang baru saja dilantik.

“Karena kondisi ini, akhirnya kami pun mengundang 97 ASN di Lingkup DPUTR untuk mengikuti paparan yang disampaikan oleh Pak Walikota dan Sekda Kota Cilegon. Selain sosialiasi, kami juga memberikan uang kadedeh untuk salah satu pejabat yang telah pensiun, Bapak M Entol Ikhsan yang telah 22 tahun bekerja di DPUTR,” tuturnya. (*)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen