20.1 C
New York
Rabu, Mei 20, 2026
BerandaPeristiwaKPK Kembali Sambangi Cilegon, Singgung Soal PSU Bermasalah Hingga Pejabat Belum Lapor...

KPK Kembali Sambangi Cilegon, Singgung Soal PSU Bermasalah Hingga Pejabat Belum Lapor LHKPN

-

CILEGON, SSC – Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi dan Pecegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II menyambangi Kantor Pemerintahan Kota Cilegon menindaklanjuti 8 rencana aksi pemberantasan korupsi, Kamis (14/4/2022). Pada rapat tersebut ada beberapa hal yang dibahas Lembaga antirasuah itu. Diantaranya menyorot tentang permasalahan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU) yang belum diserahkan pengembang, aset belum bersertifikat hingga masih ditemukannya pejabat belum melaporkan LHKPN.

Kepala Satuan Tugas dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah II, Agus Priyanto mengatakan, dari 8 renaksi yang direkomendasikan, pihaknya fokus membahas soal penataan aset. Diantaranya terkait masih banyaknya ditemukan pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Cilegon.

Pemkot beralasan, kata Agus, masih banyak PSU yang belum diserahkan membuat pemerintah tidak dapat melakukan pembangunan. Seperti menindak lanjuti perbaikan jalan rusak merespon keluhan masyarakat. Akibat belum diserahkan PSU itu pun Pemkot belum dapat mencatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan menganggarkan untuk pembangunan.

“Kan banyak yang belum ini. Sementara pemerintah tidaki bisa membangun sarana yang rusak sesuai keluhan masyarkat manakala PSU belum diserahkan. Belum tercatat sebagai BMD, sehingga pemda tidak bisa menganggarkan,” ungkap Agus kepada media usai rapat.

Ia menerangkan, masih banyaknya permasalahan PSU yang belum diserahkan oleh pengembang harus cepat dicari jalan keluar. Maka dengan hadirnya BPN dan Kejari Cilegon pada rapat tersebut, pihaknya menyarankan agar Pemkot dapat melakukan pengambil alihan PSU . salah satu alternatifnya disarankan dengan cara melakukan gugatan pengembang ke PTUN.

“Untuk memudahkan itu, ada masukan dari BPN, lakukan gugatan, ada putusan gugatan. Untuk menjadikan itu BMD, dilakukan gugatan ke pengadilan TUN,” tuturnya.

Selain soal PSU, pihaknya juga menyoroti banyak aset yang belum bersertifikat. Ia menyarankan, Pemkot dapat bekerjasama dengan pihak kejasaaan sebagai jaksa negara agar masalah tersebut tidak berlarut-larut. Begitu juga dapat dikerjasamakan dengan BPN. Sehingga jika telah bersertifikat, asetnya dapat dimanfaatkan.

“Itu kan kalau sudah clear, bisa dimanfaatkan,” terangnya.

Agus juga menyinggung soal masih ada 6 pejabat Pemkot Cilegon yang belum melapor LHKPN. Ia meminta agar pemkot dapat menyelesaikan kepada pejabat terkait.

“(Legislatif) sudah 100 persen. Tinggal Pemkot hanya 6 (pejabat belum lapor LHKPN),” terangnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin mengatakan, memang ada 7 area yang diintervensi KPK yang difokuskan pada rapat tersebut. Salah satu yang disorot terkait PSU yang bermasalah.

Dari data KPK, kata Mahmudin, PSU menjadi sorotan karena Dinas Perkim selau OPD penanggung jawab baru menyelesaikan masalah tersebut 11 persen.

Ia menyatakan, permasalahan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perkim saja. Maka dari saran yang disampaikan KPK, OPD lain yang berkaitan dengan permasalahan tersebut khususnya Bidang Aset BPKAD dan BPN Cilegon dapat turut membantu menyelesaikannya.

“Apakah Perkim saja, tidak. Disitu kan ada BPN. Makanya tadi BPN kita undang. Bidang Aset juga kita undang,” terangnya.

Prinsipnya, harap Mahmudin, seluruh OPD ataupun instansi vertikal lain di Cilegon dapat menjalankan renaksi KPK. Hal itu diharapkan agar Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) 2022 Kota Cilegon dapat meningkat.

“Intinya dengan monitoring KPK, pencapaian MCP 2022 Cilegon naiklah, jangan turun,” harapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2