CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, dua tersangka baru adalah staf marketing yang juga selaku Account Officer inisial NN dan MM. Kedua tersangka sebelum dilakukan penahanan di Rutan Serang telah menjalani pemeriksaan oleh peyidik Tim Pidsus Kejari Cilegon.
“Bahwa dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka,” ungkap Ariyosa, Kamis (14/4/2022).
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenagannya. Keduanya diduga melakukan analisa pembiayaan tidak sesuai peraturan yang berlaku. Di mana dianggap turut serta mengeluarkan uang melalui jasa produk pembiayaan BPRS-CM demi kepentingan IS dan TT, yang pada hari sebelumnya telah ditetapkan Kejari sebagai tersangka.
“Telah turut serta mengeluarkan uang dari PT. BPRS-CM melalui Jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT. BPRS-CM demi kepentingan dari Tersangka IS dan Tersangka TT dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut,” ujarnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kejari Kota Cilegon menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM), Rabu (13/4/2022). Kedua tersangka yakni Direktur Bisnis Sumber Daya Insanani dan Umum BPRS-CM inisial IS dan Manajer Marketing inisial TT. (Ully/Red)

