20.1 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026
BerandaPeristiwaEndus Praktik Pungli Izin Numpang Nikah, Inspektorat Cilegon Periksa Jajaran Kelurahan Lebak...

Endus Praktik Pungli Izin Numpang Nikah, Inspektorat Cilegon Periksa Jajaran Kelurahan Lebak Denok

-

CILEGON, SSC – Inspektorat Kota Cilegon mengendus dugaan praktik pungli izin numpang nikah di Kelurahan Lebak Denok. Praktik itu terkait adanya biaya pengurusan izin numpang nikah yang dipatok kepada warga sebesar Rp 800 ribu.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin tidak menampik, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut. Atas laporan itu, Inspektorat telah memanggil sejumlah pegawai di Kelurahan Lebak Denok untuk dimintai keterangan.

“Iyah benar ada staf dan lurahnya melakukan praktik pungli. Sudah kami panggil dan sudah kami minta keterangan oleh kepada mereka,” kata Mahmudin kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Mahmudin menyatakan, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan ke Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

“Jadi kami sudah lakukan pemeriksaan, untuk hasilnya nanti kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Mahmudin.

Meski tidak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan, kata Mahmudin, pihak yang diperiksa mengakui yang dilakukan adalah kesalahan. Namun kesalahan itu dilakukan tanpa unsur kesengajaan.

“Setelah diklarifikasi, itu dilakukan tanpa unsur kesengajaan. Jadi karena ini konteks pekerjaan hirarki nanti akan kami laporkan kepada pimpinan,” terangnya.

Mantan Kepala BKPP ini menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan agar pegawai tidak melakukan hal serupa. Hal itu demi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Inspektorat ingin masyarakat terlayani dengan baik tanpa dibebani. Sekali lagi kami ingin ada ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya. (Ully/Red)

Administrator
Administratorhttps://selatsunda.com
Selatsunda.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, baik peristiwa, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, maritim dan lifestyle di Banten maupun Nasional.
- Advertisment -DEWAN 2