20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
BerandaKesehatanRatusan Keluarga di Cilegon Masih Numpang Jamban Tetangga

Ratusan Keluarga di Cilegon Masih Numpang Jamban Tetangga

-

CILEGON, Selatsunda.com – Kota Cilegon masih belum sepenuhnya menjadi kota yang masyarakatnya terbebas dari perilaku buang air besar (BAB) sembarangan. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Evelyn Yolanda Panggabean mengatakan, dari data akses jamban di kelurahan sesuai data e-monev Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) periode Januari-Juni 2022 terdapat dua kecamatan yakni Kecamatan Grogol dan Kecamatan Cilegon yang warganya masih belum terbebas BAB sembarangan (BABS). Sebanyak 257 Kepala Keluarga (KK) di dua kecamatan itu, sebagian menumpang jamban di tetangga dan sebagian masih berperilaku BAB di kebun.

“Untuk di Kecamatan Grogol ada 210 KK sedangkan di Kecamatan Cilegon ada 47 KK. Mereka yang belum memiliki jamban, otomatis BAB di kebon dan BAB di rumah tetangga,” kata Yolanda kepada Selatsunda.com, Senin (25/7/2022).

Yolanda menambahkan, jika dibandingkan dengan 2021 lalu, total KK yang belum memiliki akses jamban tahun ini menurun. Jika tahun lalu KK yang belum memiliki jamban sebanyak 329 KK.

“Jika dilihat dari angkanya memang tahun ini telah terjadi penurunan angka dolbon di Kota Cilegon,” tambah Yolanda.

Diakui Yolanda, faktor yang melatar belakangi warga belum memiliki jamban karena keterbatasan akses mendapatkan air bersih.

“Dampak yang pasti dirasakan masyarakat dolbon sembarangan, yaitu, dampak lingkungan dan bertambahnya balita dan bayi mengalami stunting. Kalau anak-anak sering sakit otomatis tumbuh kembang mereka tidak maksimal otomatis angka stunting di Cilegon terus semakin meningkat,” akunya.

Ia menyatakan, sejauh ini kebanyakan warga di Kota Cilegon sudah mulai sadar tidak BABS. Dari 43 kelurahan, 41 kelurahan diantaranya telah mendeklarasikan sebagai kelurahan bebas BABS atau open defecation free (ODF). Sementara dua kelurahan lain akan bertahap segera melakukan hal yang sama.

“Kami mendapatkan informasi jika Kelurahan Bagendung akan melaksanakan deklarasi BABS. Sementara untuk Kelurahan Gerem, untuk saat ini belum ada informasi apapun,” ujarnya.

Ia menyatakan, meski Dinkes berkomitmen menjadikan seluruh kelurahan terbebas BABS, pihaknya bukan yang berkewenangan untuk memberi bantuan jambanisasi. Alokasi program bantuan jambanisasi dianggarkan  dari Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel).

“Kalau Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak memiliki anggaran untuk membangun toilet. Yang memiliki anggaran pembangunan toilet itu ada di DPWKel, CSR dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Cilegon. Kami hanya sebagai pemicu untuk membangkitkan motivasi kepada masyarakat jika BAB sembarangan tidak sehat untuk kesehatan,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen