20.1 C
New York
Selasa, Mei 26, 2026
BerandaPemerintahanLapak Pasar Blok F Cilegon Diduga Diperjualbelikan Oknum Pedagang, Ini Tindakan UPTD...

Lapak Pasar Blok F Cilegon Diduga Diperjualbelikan Oknum Pedagang, Ini Tindakan UPTD Pasar

-

CILEGON, Selatsunda.com – Sebanyak 20 lapak atau emprakan di Pasar Blok F dalam pengawasan khusus oleh Pemerintah Kota Cilegon. Puluhan lapak tersebut diduga diperjualbelikan atau disewa oleh oknum pedagang secara online.

Kepala UPTD Pasar Blok F pada Disperindag Kota Cilegon, Supriyadi mengaku, dugaan praktek jual beli atau sewa lapak Pasar Blok F awalnya terendus di media sosial.

Dalam laporan yang diterima pihaknya dari postingan salah satu pemilik akun medsos Facebook, lapak diduga disewa oleh oknum pedagang Rp 5 juta setahun. Pria yang baru saja duduk satu bulan sebagai Kepala UPTD Pasar Blok F ini menyebut dalam postingan itu, lapak juga ditawarkan untuk dijual beserta isinya seharga Rp 55 juta.

Mantan Kepala Seksi pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) ini mengaku, kaget dan kecewa dengan adanya dugaan praktik tersebut. Karena lapak dilarang diperjuabelikan atau disewa oknum pedagang dengan mengalihkan ke calon pedagang lain.

“Yang namanya lahan milik pemerintah, aset itu tidak boleh dijual atau disewakan tanpa sepengetahuan dinas maupun UPT Pasar.  Aturanya pun sudah jelas, dalam surat perjanjian di pasal 5 ayat 4 pedagang dilarang mengalihkan, menjaminkan atau menyerahkan ke orang lain apapun dalih yang mereka sampaikan,” kata Supriyadi ditemui di Pasar Blok F, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, apapun jika pedagang tidak mampu membayar sewa maka hak pakai lapak  wajib dikembalikan ke Pemkot Cilegon. Ia memaparkan, dengan adanya praktik dugaan jual beli atau pengalihan lapak dari pedagang ke pedagang lain sudah melanggar aturan.

“Semestinya sampaikan ke kami (UPTD Pasar Blok F) kalau kondisinya mereka (pedagang) kesulitan dana. Sehingga dalam surat perjanjian antara mereka (pedagang) dan pemerintah bisa dibatalkan. Ini dilakukan, agar Pemkot Cilegon yang mencari pedagang baru untuk menempati emprakan tersebut. Tidak seperti ini, diperjual belikan atau disewa dengan harga Rp 5 juta bahkan Rp 55 juta tanpa sepengetahuan dari dinas atau UPTD,” ujarnya.

Senada dengan Supriyadi, Kasubag UPTD Pasar Blok F Yudhi Indryana memaparkan, perlakuan aturan sewa menyewa lapak di Pasar Blok F berbeda dengan Pasar Kranggot dan Pasar Merak. Di mana, Pasar Kranggot dan Pasar Merak yang dibangun menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) menjual lapak ketika masa angsuran telah lunas.

Tetapi, untuk lapak di Pasar Blok F yang dibangun menggunakan APBN sebesar Rp 15 miliar dan APBD Kota Cilegon Rp 10 miliar,  lapak tidak diizinkan untuk diperjualbelikan atau disewakan. Sewa menyewa harus sepengetahuan pihak Pasar Blok F.

“Ini gak masuk akal aja. Perawatan kios atau emprakan di sini (Pasar Blok F) saja masih kita tanggung. Apapun alasan pedagang mau sepi atau tidak ada uang lagi jangan diperjualbelikan atau disewa tanpa sepengetahuan kita,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pihak Pasar Blok F langsung menempel selebaran di lapak yang diduga diperjualbelikan atau disewa kembali. Sekitar 20 lapak, kata pria yang juga sebulan menjabat Kasubag Pasar Blok F masuk dalam pengawasan pihaknya dan Disperindag Cilegon.

“20 emprakan kami masuk dalam pengawasan kami (UPTD Pasar Blok F). Kenapa dalam pengawasan UPTD Pasar Blok F, karena emprakan inilah yang ingin dijualbelikan atau disewa kembali oleh para pedagang,” papar mantan Kasubag Pasar Kranggot ini. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2