20.1 C
New York
Jumat, Agustus 21, 2026
BerandaMaritimUsulan Penyesuaian Tarif Belum Disetujui Ditambah BBM Naik, Pengusaha Kapal Penyeberangan Teriak

Usulan Penyesuaian Tarif Belum Disetujui Ditambah BBM Naik, Pengusaha Kapal Penyeberangan Teriak

-

CILEGON, Selatsunda.com – Belum selesai dengan usulan penyesuaian tarif baru kapal penyeberangan, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) dihadapkan dengan dampak harga BBM bersubsidi yang dinaikan pemerintah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gapasdap, Aminudin mengatakan, permasalahan yang  dihadapi pengusaha kapal penyeberangan sudah dialami sejak pandemi. Sejak bulan Mei lalu, Gapasdap mengusulkan penyesuaian tarif kapal baru mengikuti aturan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan,.

Namun kini, pengusaha pelayaran kembali dihadapkan dengan dampak kenaikan harga BBM. Dari harga BBM solar yang naik 32 persen mengerek biaya HPP kapal sekitar 20 persen. Tentu hal ini berdampak pada operasional kapal penyeberangan.

“Nah terjadi kenaikan BBM Sabtu kemarin mau tidak mau itu akan berdampak. Solar itu naik sekitar 32 persen. Dari angka 32 persen itu terdampak ke HPP kapal 20 persen” ujar Aminudin dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Aminudin menyatakan, kenaikan BBM sangat berefek domino. Selain terdampak konsumsi BBM sendiri, pengusaha juga dihadapkan harga sparepart yang akan terdongkrak naik.

Kalau spare part keselamatan pelayaran harganya naik, tentu tidak mungkin dikurangi. Jika dikurangi maka kapal akan menjadikan  tidak layak jalan.

“Kalau kita bicara soal keselamatan pelayaran, itu menyangkut nyawa penumpang. Kemudian dari sisi pengusaha, asetnya kan akan hilang kalau terjadi kecelakaan. Siapa yang mau asetnya hilang karena kecelakaan, sementara satu sisi mengorbankan masyarakat pengguna jasa tidak selamat dalam bertransportasi, misalnya. Kan itu yang menjadi pertimbangan,” paparnya.

Ia menerangkan, pada prinsipnya Gapasdap mengajukan tarif yang rasional. Pihaknya juga tidak mau penyesuaian tarif tiket kapal diberlakukan tinggi. Karena akan memberatkan masyarakat sebagai pengguna jasa.

“Kami pun tidak mau, kenaikan itu terlalu tinggi, kami sadar betul. Karena pengguna jasa kita, masyarakat ke bawah. Kita sadar betul daya beli masyarakat, daya beli pengguna jasa kita akan terpengaruh kalau kalau kita naikan terlalu tinggi,” terangnya.

Tetapi di sisi lain pemerintah juga harus melindungi pengusaha kapal penyeberangan. Karena kalau kapal tidak jalan terdampak BBM maka ekonomi akan terganggu.

“Karena kapal ini harus berjalan, bayangkan kapal  sekali biaya operasional itu 30 juta, dari kenaikan BBM itu. Nah kalau tidak jalan, kan tidak bergerak ekonomi ini,” tuturnya.

Pihaknya pun dari usulan penyesuaian tarif mengikuti Permenhub 66 Tahun 2019 dan adanya dampak kenaikan BBM meminta agar tarif tiket kapal disesuaikan 22,5 persen. Gapasdap menilai persentase penyesuaian tersebut rasional.

Sampai saat ini usulan tersebut masih dibahas pihaknya bersama dengan pemerintah. Gapasdap meminta pemerintah jangan berproses panjang. Kalau kebijakan berlarut-larut akan membebani pengusaha karena kapal harus terus beroperasi.

“Kami dinaikan angka 22,5 persen saja dari kenaikan BBM ini, kami sudah terima. Yang paling penting waktunya cepat jangan berproses begitu panjang, karena kapalnya harus beroperasi,” harapnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2