20.1 C
New York
Rabu, Mei 13, 2026
BerandaMaritimPenyesuaian Tarif Kapal Penyeberangan Ditetapkan, Ini Respon Gapasdap

Penyesuaian Tarif Kapal Penyeberangan Ditetapkan, Ini Respon Gapasdap

-

JAKARTA, Selatsunda.com – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) merespon keputusan pemerintah menetapkan penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui KM 184 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI pada tanggal 28 September dan berlaku 3 hari setelahnya, dengan kenaikan sebesar 11 persen.

Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan, besaran kenaikannya tidak sesuai dengan pengusulan dari Gapasdap.

Usulan Gapasdap akibat adanya kenaikan BBM sebetulnya adalah sebesar 7-10 persen. Akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai Tahun 2018. Di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen.

“Yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum. Apalagi ditambah dengan pengaruh kenaikan BBM sebesar 32 persen yang berdampak kekurangan sebesar 7 – 10 persen. Sehingga sebenarnya kenaikan tarif tersebut seharusnya sebesar 43 persen,” ungkap Khori Soetomo dalam keterangan tertulis diterima Selatsunda.com, Kamis (29/9/2022).

Kata Khoiri, Gapasdap heran di satu sisi Menteri Perhubungan adalah penanggung jawab keselamatan transportasi akan tetapi kenapa menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan. Kata dia, Gapasdap seakan-akan dijebak pada penilaian publik tentang rendahnya jaminan keselamatan transportasi penyeberangan ataupun standar pelayanan minimum yang kurang.

“Kami sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah. Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator/pengusaha lagi, tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan karena kondisi pentarifan yang sangat minim,” tuturnya.

Tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan atau tidak paham terhadap transportasi di mana keselamatan merupakan prioritas utama yang harus dijamin.

“Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus bertanggung jawab!  Keselamatan janganlah dipolitisasi, karena keselamatan nilainya mutlak,” ucapnya.

Selain berpengaruh pada faktor keselamatan, kata Khoiri, kurangnya tarif juga akan dikhawatirkan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya. Dengan gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran.

Kemudian juga selama ini sudah banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji tepat waktu dan bahkan beberapa perusahaan besar sudah gulung tikar. Gapasdap punya tanggung jawab untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif dan keselamatan nyawa publik, serta barang publik tetap terjaga.

“Disini dapat dikatakan bahwa menteri menganggap keselamatan tidak penting, padahal keselamatan nyawa publik tidak ternilai harganya dan menjadi kewajiban pemerintah sesuai UUD untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyatnya,” tuturnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2