CILEGON, Selatsunda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana kejahatan dari mulai rokok illegal hingga narkotika.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Cilegon pada Kamis (6/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti dari 10 perkara pada periode Agustus hingga September 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan hasil kejahatan di wilayah Kota Cilegon periode Agustus dan September yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf D UU Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP,” ujar Kajari Ineke.
Barang yang dimusnahkan diantaranya 74.300 bungkus rokok ilegal, sabu-sabu 0,59 gram, tembakau gorila 3.056 gram, 2 unit handpone dan barang bukti lainnya.
“Untuk barang bukti rokok ilegal dan pakaian milik tersangka kita musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk narkoba kita musnahkan dengan cara diblender. Untuk 2 unit handpone kita musnahkan dengan cara dihancurkan agar tidak bisa digunakan kembali,” kata Ineke.
Terkait dengan perkara rokok ilegal, sambung Ineke, menimbulkan kerugian negara. Kerugian negara diestimasi mencapai Rp 1 miliar.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’Raj, Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin dan unsur forkopimda lainnya. (Ully/Red)

