CILEGON, Selatsunda.com – Sebanyak 10 warga Kota Cilegon namanya dicatut oleh Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, kesepuluh warga yang dicatut namanya oleh parpol diterima dari pengaduan ke KPU. Tiga warga diantaranya yang datanya tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mengadukan pada bulan September dan tujuh lainnya pada bulan Oktober ini.
“Sampai saat ini ada 3 (orang) masyarakat yang melakukan pengaduan. Kemudian ada data baru 7 orang yang melakukan pengaduan ke KPU bahwa namanya tercatut masuk ke dalam sipol,” ujar Irfan ditemui di kantornya, Jumat (7/10/2022).
Irfan mengatakan, saat ini dari 10 pengaduan warga, pihaknya telah menindaklanjuti 3 laporan pengaduan. Tiga laporan itu ditindak lanjuti kepada tiga parpol sebagai pihak terlapor.
Irfan mengungkapkan, untuk menindak lanjuti hal itu dilakukan tahapan klarifikasi antara warga dan parpol. Hasilnya, tiga parpol mengakui warga yang dicatut namanya bukan anggota parpol.
“Tiga warga yang sudah ditindaklanjuti, (diakui) dicatut oleh tiga partai politik. Jadi kita dokumentasikan dan buatkan berita acaranya. Selanjutnya, partai menghapus data yang bersangkutan di sipol,” tuturnya.
Ia menerangkan, ketiga warga yang melaporkan pengaduan berasal dari tiga wilayah kecamatan berbeda yakni Kecamatan Jombang, Citangkil dan Purwakarta. Ketiganya juga berbeda status. Ada yang berstatus warga biasa, mahasiswa dan satu lagi berstatus CPNS.
“Ada yang warga biasa, mahasiswa dan satu lagi CPNS,” terangnya.
Ia menyatakan, untuk 7 laporan pengaduan yang masuk pada termin kedua pada Oktober ini juga akan dilakukan mekanisme yang sama.
“Yang tujuh ini masuk dalam termin kedua. Sekarang kita akan bersurat dahulu,” terangnya.
Pihaknya mengimbau apabila ada masyarakat yang namanya tercantum dalam parpol untuk segera melaporkan ke KPU. Pengaduan bisa dilakukan dengan mengisi form tanggapan masyarakat pada laman resmi kpu.go.id.
“Kalaupun kesini (KPU Cilegon) bisa juga. Tetap kita arahkan untuk mengisinya ke helpdesk kpu.go.id,” paparnya. (Ronald/Red)

