20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPemerintahanDua ASN di Cilegon Jabat Anggota PPK Pemilu, Begini Penjelasan KPU

Dua ASN di Cilegon Jabat Anggota PPK Pemilu, Begini Penjelasan KPU

-

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon resmi melantik 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Cilegon, Rabu (4/1/2023). Dari 40 anggota PPK yang dilantik, 2 anggota diantaranya berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkot Cilegon.

Mengenai hal ini, Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi tidak menampiknya. Irfan menjelaskan, ASN yang menjadi anggota PPK adalah guru bukan dari pejabat struktural. Menurutnya, keikutsertaan kedua ASN itu tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku.

“Iyah ada 2 orang. Mereka (anggota PPK) dari unsur guru bukan dari struktural. Bagi kami (KPU Cilegon) itu tidak masalah (anggota PPK). Terlebih lagi, pada 30 Desember 2022, Kemendagri sudah menyampaikan ke kepala daerah (walikota, gubernur dan bupati) untuk mensupport penuh proses tahapan pemilu,” kata Irfan kepada awak media usai pelantikan.

Irfan menambahkan, kedua ASN yang menjabat anggota PPK ini, tidak perlu mengundurkan diri sebagai ASN untuk dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai anggota PPK.

“Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya adhoc. Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara,” tambahnya.

Irfan berharap PPK yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab.

“Bersikap bijaklah, jadi penyelenggara itu harus humble (rendah hati) gak boleh nantang debat sama orang. Regulasi itu tidak perlu di perdebatkan lagi, ada ruang-ruang sendiri untuk mendebat regulasi itu pokoknya tegak lurus melaksanakan tahapan pemilu dengan baik,” harapnya.

Di tempat yang sama, Walikota Cilegon, Helldy Agustian juga tidak mempermasalahkan adanya ASN di Lingkup Cilegon menjabat sebagai PPK.

“Secara persyaratan terpenuhi tidak masalah tapi kan harus profesional. Dan tadi, pun sudah diingatkan oleh KPU Banten (Eka Satialaksmana) agar lebih profesional. Selain profesional, anggota PPK pun harus membuat surat dari atasannya kalau sudah menjadi bagian dari PPK,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen