CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan 2.812.000 batang rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar. Rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah oleh pengadilan.
Selain memusnahkan roko ilegal, 2 unit handpone dihancurkan.
Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti pada periode 1 di Januari 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hari ini kita memusahkan rokok tanpa pita cukai, ini selain merugikan kita, juga merugikan keuangan Negara karena ada sekitar 2.1 miliar,” kata Ineke kepada awak media ditemui usai pemusnahan di Kantor Kejari Cilegon, Senin (6/2/2023).
Mantan Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong ini berharap kepedulian masyarakat atas barang-barang ilegal agar tak dikonsumsi. Barang ilegal menurutnya merugikan negara lantaran produksinya tak dikenai pajak.
“Kita di sini semua berharap dengan adanya pemusnahan ini juga menimbulkan kesadaran dari masyarakat kita semua bahwa kalau kita membeli rokok tanpa cukai itu merugikan perekonomian dan keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu,, Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri mengatakan, nilai barang rokok tanpa cukai itu mencapai Rp 3,2 miliar dengan kerugian negara dari sisi perpajakan dan cukai mencapai Rp 2,1 miliar.
Beni menyampaikan, rokok ilegal itu merupakan rokok yang gagal diselundupkan ke wilayah Pulau Sumatra yang dibuat oleh industri rumahan di tempat asalnya.
“Tujuannya ada yang disekitar sini (Cilegon) ada juga yang akan dibawa ke Sumatra,” ungkapnya.
Dia menyebut, peredaran rokok tanpa cukai cukup banyak karena Kota Cilegon merupakan wilayah perlintasan angkutan barang Jawa-Sumatra maupun sebaliknya.
“Tentunya kami dibantu dengan APH lainnya, selalu sigap untuk mengawasi,” pungkasnya. (Ully/Red)

