20.1 C
New York
Minggu, Mei 10, 2026
BerandaPemerintahanInspektorat Cilegon Terima 22 Laporan Pengaduan Selama 2022, Diantaranya Aduan Dugaan Korupsi

Inspektorat Cilegon Terima 22 Laporan Pengaduan Selama 2022, Diantaranya Aduan Dugaan Korupsi

-

CILEGON, SSC – Inspektorat Kota Cilegon menerima 22 laporan pengaduan dari masyarakat sepanjang Tahun 2022. Laporan pengaduan yang diterima Inspektorat mulai dari aduan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran kode etik.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, laporan tersebut disampaikan secara langsung, melalui form surat laporan di Inspektorat Cilegon, surat maupun melalui call center 112 serta Istagram Inspektorat Kota Cilegon.

Dari puluhan laporan pengaduan yang diterima oleh Inspektorat Kota Cilegon, mulai dari laporan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mandatory dari Walikota Cilegon Helldy Agustian. Ada juga aduan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang langsung disampaikan ke Inspektorat Kota Cilegon di mana hal itu menjadi kewenangan Inspektorat Kota Cilegon.

“Aduan paling banyak dari masyarakat. Kalau mandatory pimpinan untuk aduan di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) kita serahkan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghindari conflict of interest,” katanya.

Senada dengan Kepala Inspektorat Cilegon, Inspektur Pembantu 4 pada Inspektorat Kota Cilegon Upik Suwardhani memaparkan, dari 22 laporan ini yang diterima, terdiri dari pengadaan barang dan jasa di BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) terkait indikasi dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik. Mengenai pelanggaran kode etik ASN, kata Upik, laporan akan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya MAnusia (BKPSDM) Kota Cilegon.

“Tapi yang paling banyak dan mayoritas laporan yang kita (Inspektorat Cilegon) masih tentang pengadaan barang dan jasa di BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan di Setda Kota Cilegon),” kata Upik.

Upik menjelaskan, aduan terbanyak terkait pengadaan barang dan jasa diterima dari LSM. Namun, dalam prosesnya selesai di klarifikasi karena tidak adanya unsur KKN atau pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara laporan terkait perselingkuhan ada 4 pada tahun lalu. Ada 2 laporan terkait laporan keuangan APBD Kota Cilegon dari Kejari Cilegon ke Inspektorat Kota Cilegon juga sudah ditindaklanjuti.

“2022 ada 22 laporan dan 17 sudah selesai kita tindaklanjuti, dan 5 laporan kita tindaklanjuti di awal 2023 ini,” ungkapnya.

Pada 2023, kata Upik, pihaknya sudah menerkma 3 Lapdu yang disampaikan oleh masyarakat.

“Tahun ini sudah 3 Lapdu yang kami terima. Kami sih terbuka kepada siapa pun yang akan melaporkan adanya dugaan korupsi atau yanh lain dari masyarakat. Asalkan, laporan yang mereka sampaikan jelas. Dan kami menjamin tidak akan menyampaikan atau membeberkan nama pelapor tersebut ke orang lain,” pungkas Upik. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2