CILEGON, SSC – Kecelakaan bus membawa anak sekolah saat studi tour yang terjadi beberapa pekan terakhir menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni Anita Susila menyatakan, pihaknya tidak melarang sekolah mengadakan studi tour. Karena kegiatan tersebut yang meminta untuk diadakan bukan dari kepala sekolah atau guru melainkan dari orang tua. Kegiatan itu juga kata Heni bersifat mendidik. Meski demikian, manakala studi tour dilaksanakan harus mematuhi persyaratan yang diminta. Yakni bus studi tour harus layak jalan.
“Memang ada kota kabupaten yang tidak mengizinkan. Tetapi di Cilegon ini kami masih punya kebijakan, kalau SMK di Depok (Kecelakaan di Bali) itu kan musibah. Jadi yang meminta bukan kepala sekolah dan bukan guru tetapi orang tua. Itu termasuk pendidikan untuk anak-anak. Ke planet torium ke Taman Mini walupun ada dari sudut hiburannya kami masih mengakomodir keinginan itu dan tidak dilarang,” ucap Heni, Selasa (21/6/2024).
“Tetapi dengan catatan surat pemberitahuan, bis itu melampirkan KIR-nya, masih berlaku dan sebagainya. Jadi kita ingatkan kepala sekolah dan guru,” sambungnya.
Untuk saat ini, kata Heni, pihaknya tidak melarang kegiatan studi tour. Namun ke depan akan dikaji kembali.
“Karena mereka, sekolah sudah terlanjur mem-booking bus, resto dan tempat makannya, untuk kedepan kita akan mengkaji kembali. Izin atau pemberitahuan untuk outing class atau studi tour, belajar diluar sekolah,” paparnya.
Selain studi tour menjadi perhatian, Dindik juga menyoroti kebijakan kegiatan perpisahan. Kata Heni, pihaknya juga tidak melarang kegiatan tersebut. Namun kegiatan itu harus disepakati oleh orang tua murid.
“Itu dibolehkan sejauh itu disetujui hasil mufakat pertemuan orang tua murid, yang difasilitasi bukan oleh sekolah tetapi komite atau paguyuban. Itupun kalau ada keinginan dari murid-muridnya atau orangtuanya. Kalau tidak ada, tidak perlu ada perpisahan,” paparnya. (Ully/Red)

