Sat resnarkoba Polres Cilegon melakukan pengungkapan kasus narkotika kepada awak media saat di Mapolres Cilegon, Selasa (21/5/2024). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Tiga terduga kurir spesialis antar pulau inisial FR (46), SA (37) dan FA (36) diringkus Satuan Narkoba Polres Cilegon. Dari tangan pelaku diamankan narkotika diduga jenis sabu seberat  2.154 gram atau sekitar 2 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, kasus peredaran narkoba antar pulau awalnya terungkap dari pengembangan kasus sabu pelaku inisial F yang sebelumnya ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon.

Dari pengembangan tersebut, pelaku F mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta. Setelah ditelusuri, barang sabu dari Jakarta tersebut diperoleh dari Kota Medan dan Padang.

Kasat Narkoba Michael mengungkapkan, dari pengembangan tersebut akhirnya pelaku FR, SA dan FA ditangkap. Ketiga pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Mangga Dua, Jakarta pada 30 April 2024.

Baca juga  9 Alat Uji Kendaraan Bermotor di Dishub Cilegon akan Dikalibrasi

“Kami berhasil mem-profilng para tersangkanya  jadi pada tanggal 30 April 2024 jam 02.00 WIB subuh di sebuah hotel Mangga Dua Square, kami berhasil membekuk tiga orang tersebut. Yaitu kurir narkotika spesialis menggunakan pesawat terbang,” ujar Kasat Narkoba Michael saat Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika kepada awak media di Mapolres Cilegon, Selasa (21/5/2024).

Ketiga pelaku dalam menjalankan modus operandinya mendistribusikan sabu-sabu dengan menggunakan pesawat terbang. Mereka  dalam penerbangan menyembunyikan sabu ke dalam celana panjang dan sepatu yang mereka gunakan.

“Ada 12 bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 2.154 gram lalu ada tiga buah celana panjang yang digunakan tersangka dan tiga pasang sepatu. Celana panjang dan sepatu ini kami masukan dalam barang bukti, karena tersangka memasukan narkotika jenis sabu dimasukan di dalam celana dan sepatu dan dibawa melalui pesawat,” ujarnya.

Baca juga  Pemkot Cilegon Kucurkan Anggarkan Rp 78 Miliar Untuk Penanganan Stunting 2024

Tiga pelaku atas perbuatannya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling Lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00,” pungkasnya. (Ronald/Red)