20.1 C
New York
Jumat, Juni 5, 2026
BerandaPemerintahanSoal Parkir Liar di Pasar Kranggot, Walikota Cilegon Robinsar: Itu Harus Berhenti...

Soal Parkir Liar di Pasar Kranggot, Walikota Cilegon Robinsar: Itu Harus Berhenti Karena Tidak Berizin

-

CILEGON, SSC – Walikota Cilegon, Robinsar mengetahui dalam penataan Pasar Kranggot yang dilakukan pihaknya saat ini, Disperindag dan Dishub Kota Cilegon belum lama melakukan survei untuk menentukan lokasi lahan parkir. Penentuan titik lokasi parkir itu, kata Robinsar, dilakukan agar nanti lahan yang telah ditentukan layak untuk dijadikan lokasi parkir siap dilelangkan kepada pihak ketiga.

Lahan-lahan parkir milik Pemkot Cilegon itu, sambung Robinsar, akan dioptimalkan untuk mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

“Kemarin, kita turun juga, Dishub dan Disperindag, karena dari awal, tahapannya itu, pasar kita tertibkan, alhamdulillah sudah terbuka, sudah mulai kelihatan titik parkirnya. Baru akan segera kita tenderkan, kita akan lelang untuk beberapa titik. Hari ini dua, pertama di Pasar Kranggot dan Pasar Kelapa,” ungkap Robinsar usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Cilegon, Selasa (8/7/2025).

“Itu semua segala bentuk asset yang ada di Kota Cilegon, yang akan bisa kita optimalkan, kita optimalkan,” sambungnya.

Robinsar saat ditanya terkait masih ada parkir tak berizin di Pasar Krangggot yang sampai saat ini masih beroperasi, ia menyatakan, pungutan-pungutan itu diminta untuk dihentikan. Menurutnya, parkir tidak berizin itu adalah parkir tidak resmi. Kalau terdapat pungutan liar maka berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

“Itu harus berhenti. Karena itu tidak berizin, itu tidak resmi. Kalau memang ada berarti itu pungli. Kalau pungli, urusannya dengan kepolisian,” tegasnya.

Ditanya kembali menyangkut OPD terkait masih belum ada tindakan tegas untuk menertibkan parkir liar, Robinsar tak menjawab spesifik. Prinsipnya, kewenangan pengelolaan parkir yang bisa dikelola Pemkot hanya area jalan kota. Pengelolaan parkir di jalan nasional tidak dibolehkan. Maka dari itu, ia mendorong OPD untuk memetakan titik-titik parkir yang menjadi potensi PAD.

“Jadi memang yang bisa kita kelola itu kan jalan (wilayah kota) kita, jalan nasional secara aturan tidak boleh. Memang terbatas juga lahannya. Kami juga terus kepada OPD terkait untuk mendata titik-titik yang menjadi potensi pajak parkir, atau retribusi parkir untuk diresmikan ketika ada di wilayah kami,” paparnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2