CILEGON SSC – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Perda. Penetapan itu disetujui oleh Pemkot Cilegon bersama DPRD Kota Cilegon dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Cilegon, Hari ini, Jumat (1/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan didampaingi Wakil Ketua I, Sokhidin dan Wakil Ketua II, Masduki. Rapat turut dihadiri oleh Walikota Cilegon, Robinsar dan Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo.
Dalam rapat paripurna yang bersamaan dilaksanakan dengan sejumlah agenda persetujuan penetapan raperda menjadi perda lainnya itu, menetapkan struktur APBD Perubahan Kota Cilegon TA 2025 dengan proyeksi pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp 2,25 triliun. Untuk proyeksi belanja daerah setelah perubahan ditetapkan Rp 2,28 triliun. Sementara Untuk pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 24 miliar.
Walikota Cilegon, Robinsar mengatakan, pihaknya pada APBD Perubahan 2025 akan fokus untuk memenuhi janji politik kampanye dan program-program strategis Robisar-Fajar. Ia mengatakan akan menjalankan program skala prioritas untuk kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
“Pertama memang yang menjadi prioritas adalah misi kampanye kami. Kedua perihal pembangunan di masyarakat yang urgen. Ada infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” ujar Robinsar kepada awak media usai rapat paripurna.
Untuk program prioritas di sektor pendidikan, kata Robinsar, pihaknya akan konsen dengan perbaikan fasilitas-fasilitas sekolah.
Sementara di sektor kesehatan, ia dan Fajar fokus untuk menjalankan program pelayanan kesehatan puskesmas 24 jam.
“Untuk kesehatan juga penambahan operasional karena puskesmas 24 jam. Butuh penambahan, operaisonal dan lain lainnya,” paparnya.
Sementara untuk infrastruktur, lanjutnya, jalan-jalan yang sebelumnya pernah didatanginya juga akan diperbaiki.
“Ketiga, Infrastruktur jalan-jalan rusak yang kemarin didatangi dan belum masuk anggaran, sudah dilakukan di perubahan ini,” terangnya.
Ia menyatakan, pihaknya dalam menjalankan program-program prioritas tersebut akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Hal itu benar-benar dikalkulasi secara rigit agar tidak terjadi defisit anggaran seperti tahun lalu.
Segala bentuk pengadaan barang dan jasa, kata Robinsar, akan benar-benar diawasi ketat.
“Kita sesuaikan, kita cukupkan. Untuk tahun ini kita cukupkan. Memang kita benar-benar harus rigit, karena memang khawatir terjadi defisit tahun lalu. Jadi benar-benar kita awasi segala bentuk pengadaan barang dan jasanya,” pungkasnya.
Diketahui dalam Rapat Paripurna tersebut, tidak hanya mengagendakan Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda APBD Perubahan 2025 menjadi perda. Tetapi DPRD juga menyetujui penetapan Raperda menjadi Perda terkait Penanaman Modal, Pencabutan Perda Nomor 10/2012 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Persetujuan Penetapan Perubahan Propemperda 2025 dan Pengumuman Masa Reses Ketiga Tahun 2025.(Ronald/Red)

