20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaPeristiwaBangun Pelabuhan Warnasari, Komisi III DPRD Cilegon Minta PCM Dahulukan Urus Perjanjian...

Bangun Pelabuhan Warnasari, Komisi III DPRD Cilegon Minta PCM Dahulukan Urus Perjanjian Konsesi Sebelum Cari Investor

-

CILEGON, SSC – Komisi III DPRD Kota Cilegon meminta agar BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) dapat mengurus terlebih dahulu perjanjian konsesi atas rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari sebelum mencari investor.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh mengatakan, saat ini PT. PCM sudah menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Sebagai BUP, kata Rahmatulloh, PCM tinggal satu langkah lagi untuk dapat memulai membangun Pelabuhan Warnasari yakni memenuhi perjanjian konsesi.

“Maka langkah yang harus didahulukan adalah menyelesaikan perjanjian konsesi dengan KSOP atau Kementerian Perhubungan, sebelum masuk ke tahap pencarian investor,” ujar Rahmatulloh usai Rapat Paripurna di DPRD Cilegon, Jumat (1/8/2025).

“Jadi idealnya, karena PCM sudah memiliki BUP, saat ini yang harus diselesaikan adalah perjanjian konsesi. Setelah legalitas dan hak konsesi sudah jelas, baru mencari investor,” sambungnya.

Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi PAN ini menjelaskan pentingnya mendahulukan perjanjian konsesi. Pertama, untuk mendapatkan kepastian legalitas dan hak operasi.

“Perjanjian konsesi adalah dasar hukum bagi BUP untuk mengelola, mengoperasikan, dan memungut biaya dari kegiatan kepelabuhanan. Investor tentu tidak akan masuk tanpa kepastian hak ini,” paparnya.

Perjanjian konsesi menjadi penting untuk didahulukan juga untuk memperjelas skema pendapatan dan resiko.

“Konsesi menetapkan jangka waktu, kewajiban pembayaran kepada negara, ruang lingkup layanan, dan kewajiban investasi yang akan jadi bahan pertimbangan investor,” terangnya.

Lalu perjanjian konsisi juga sangat perlu dipenuhi untuk menjadi daya tawar bagi investor. Dengan telah adanya perjanjian konsesi, pembangunan sudah dapat dilaksanakan.

“Jika BUMD sudah mengantongi perjanjian konsesi, maka investor akan lebih tertarik karena risikonya lebih rendah dan proyeknya lebih siap (bankable),” ungkapnya.

Pertimbangan lain perjanjian konsesi harus ditempuh sebagai persyaratan bagi PCM untuk dapat menyodorkan pembiayaan kepada pihak ketiga.

“Lembaga keuangan seperti PT SMI, bank pembangunan, bahkan sovereign wealth fund biasanya mensyaratkan bahwa proyek sudah mengantongi izin dan konsesi sebelum pendanaan,” ujar Rahmatulloh.

Rahmatulloh menyatakan, pihaknya perlu mengingatkan agar PCM dapat memperhatikan jika tanah milik Pemkot telah di-inbreng ke BUMD dan sudah ada HGB di atas HPL, maka konsesi akan makin memperkuat posisi BUMD dalam negosiasi dengan investor.

“Saat perjanjian konsesi sedang diproses, BUMD bisa soft market sounding ke calon investor, tapi belum bisa menandatangani perjanjian kerja sama operasional atau investasi sampai konsesi sah,” katanya.

Menurut Rahmatulloh, PCM dalam membangun Pelabuhan Warnsari memang harus memenuhi tahapan panjang. Tahapan yang dilalui khususnya mengenai regulasi di Pusat juga sangat berliku.

Maka dari itu, Komisi III akan mengusulkan kepada pimpinan dewan agar rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari dapat dibahas bersama. Baik Pemkot, DPRD, PCM dan juga unsur kementerian terkait akan diajukan untuk duduk bersama.

“Proses penandatanganan konsesi harus dilakukan review Kemenhub dan perhitungan fee konsesi, jangka waktu oleh BPKP berdasarkan Feasibility Study yang diajukan BUP. Setelah perjanjian konsiesi di tandatangani, baru terbit ijin pembangunan dan ijin pengoperasian terminal umum. Jadi proses lumayan panjang,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Administrator
Administratorhttps://selatsunda.com
Selatsunda.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, baik peristiwa, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, maritim dan lifestyle di Banten maupun Nasional.