20.1 C
New York
Kamis, Mei 21, 2026
Beranda Hukrim Kasus Pelecehan Seksual Anak di Merak Dapat Atensi PH Muda Ini, Minta...

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Merak Dapat Atensi PH Muda Ini, Minta Polisi Usut Tuntas

0
37

CILEGON, SSC — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak berusia 11 tahun di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dilaporkan ke Polres Cilegon. Kasus pelecehan yang menimpa siswa SD ini mendapat perhatian publik salah satunya menjadi atensi dari Pengacara Hukum, Hzkia Raymond Sinaga.

Hzkia Sinaga mengecam keras adanya kasus dugaan pelecehan seksual anak yang terjadi di Merak di tempat tidak jauh ia tinggal.

Menurut Hzkia, kasus pelecehan seksual dibawah umur harus ditangani secara terang benderang oleh pihak yang berwajib agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

“Saya sebagai masyarakat Merak yang berprosesi dibidang hukum tentunya sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi di wilayah Merak, aparat kepolisian harus bisa bertindak segera ungkap pelaku”, kata Hizkia Sinaga kepada awak media, Rabu (20/05/2026).

Hzkia menjelaskan, perlindungan hukum terhadap korban seksual anak sudah sangat jelas. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hingga Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Dari sisi struktur hukum, polisi telah memiliki unit tersendiri untuk mengatasi tindak pidana khusus ini. Belum lagi teknologi canggih yg dimiliki aparat kita. Jadi dari perspektif hukum, seharusnya polisi segera mengungkap kasus ini,” ujar dia.

“Saya percaya kepada aparat kepolisian Polres Cilegon yang kabarnya sudah mengumpulkan bukti-bukti permulaan adanya tindakan pidana, saya mengapresiasi,” sambungnya.

Sebagai advokat muda dan warga Pulomerak, Hzkia menyatakan siap mendampingi korban jika aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku.

“Sesuai amanat undang-undang, Saya siap bantu sebagai kuasa hukum korban jika dibutuhkan,” tegas putra dari CEO Lugas TV ini.

Diketahui, kasus pelecehan seksual anak yang menimpa anak dibawah umur tersebut heboh diberitakan awak media. Kasus tersebut menyeret terduga pelaku inisial A (40), warga Kelurahan Tamansari. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.15 WIB.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi saat korban sedang menjaga warung sendirian karena orangtua korban sedang keluar rumah, dengan modus berpura-pura membeli rokok.

Dalam melancarkan aksi, pelaku sempat meraba – raba tubuh dan mencium korban serta memaksa masuk ke dalam rumah korban.

Beruntung, korban berhasil memberontak dan mengunci diri di dalam rumah meskipun pelaku sempat menggedor-gedor pintu. Sambil menangis histeris, korban segera menghubungi ibunya untuk menyampaikan kejadian tersebut.(Ronald/red)