
CILEGON, SSC – DPRD Kota Cilegon menyoroti terkait mutasi pejabat sekretaris dewan (sekwan) yang dilakukan hari ini oleh Pemerintah Kota Cilegon. DPRD Kota Cilegon menilai pergeseran itu tidak melalui komunikasi yang resmi dengan dewan.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan saat di penghujung Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung Paripurna DPRD Cilegon, Rabu (1/7/2026).
Ketua DPRD Rizki menyampaikan, pimpinan DPRD baru mengetahui kabar adanya mutasi sekwan dari informasi yang beredar.
Pihaknya memahami mutasi ASN merupakan kewenangan Walikota. Namun kewenangan itu selalu beriringan dengan etika kelembagaan.
“Kami pimpinan DPRD baru mengetahui, adanya mutasi Sekretaris DPRD melalui informasi yang beredar dan bukan melalui komunikasi resmi dari pemerintah daerah,” ujarnya.
“Kami tentu memahami, bahwa mutasi ASN memang kewenangan saudara Walikota, namun kami meyakini kewenangan yang baik selalu berjalan dan beriringan dengan etika kelembagaan,” tambahnya.
Bagi DPRD, kata Rizki, sekwan memiliki fungsi strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Pihaknya memandang komunikasi dan koordinasi antar lembaga menjadi bagian yang penting dan tata kelola pemerintahan yang baik dan penghormatan DPRD.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ke depan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kelembagaan DPRD dapat dikomunikasikan terlebih dahulu agar kemitraan legislatif dan eksekutif terjaga.
“Sehingga sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dengan baik demi kepentingan masyarakat Cilegon,” paparnya.
“Dan kami berharap, hal seperti ini menjadi yang terakhir, sebab dukungan antar lembaga yang sehat, tidak hanya dibangun oleh kewengan tetapi saling menghormati. Kami ingin kemitraan ini berjalan dengan baik, namun kemitraan yang baik tentu harus dimulai dengan komunikasi yang baik,” terangnya.
Rizki kembali menegaskan dalam wawancara dengan media bahwa, pergeseran sekwan mustinya terdapat penyampaian terlebih dahulu kepada pimpinan dewan. Karena pihaknya perlu melakukan persiapan terutama berkaitan agenda kedewanan.
“Artinya kalau misalnya langsung ada perantian kita jadi bingung, bagaimana menysun agenda. Berarti kan kita harus ada beberapa agenda yang harus disesuaikan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya menilai apa yang disampaikan oleh DPRD Kota Cilegon adalah wajar sebagai saran untuk mengingatkan kepada eksekutif.
“Wajar mengingatkan kami untuk menjaga pola komunikasi yang baik, itu tidak ada salahnya. Setelah ini saya mau ngobrol sama Pak Sekda (Pj Sekretaris Daerah Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade),” terangnya.
Akan pernyataan Ketua DPRD tersebut, kata Fajar, Pemkot akan segera menyikapinya.
“Itu soal kepatutan ketatanegaraan. Hubungan komunikasi kelembagaan harus baik, anggota DPRD itu sejajar dengan eksekutif, kita eksekutif bukan lebih tinggi dari DPRD,” pungkasnya.
Diketahui, Wali Kota Cilegon Robinsar melantik dua pejabat eselon II, Hari ini, Rabu (1/7//2026). Dua pejabat yang dilantik yakni Heri Mardiana dan Agus Zulkarnain. Heri Mardiana yang sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Cilegon saat ini menjabat Kepala Inspektorat Kota Cilegon. Sementara kursi Sekretaris DPRD Cilegon diisi oleh Agus Zulkarnain yang sebelumnya menjabat Kepala Diskominfo Cilegon. (Ronald/Red)




