20.1 C
New York
Selasa, Agustus 18, 2026
Beranda Hukrim Polres Cilegon Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Modus Ikan Gurame, 222 Ribu Ekor...

Polres Cilegon Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Modus Ikan Gurame, 222 Ribu Ekor Diamankan

0
42
Polres Cilegon mengungkap dugaan kasus penyelundupan benih lobster sebanyak 222 ribu saat di Mapolres, Selasa (18/8/2026). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Polres Cilegon mengungkap penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kota Cilegon. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan BBL sebanyak 222.000 ekor.

Dugaan penyelundupan itu diungkap oleh KSKP Merak dan Satreskrim Polres Cilegon di Pelabuhan Merak pada Hari Minggu (16/8/2026). Saat itu sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai truk hino bernomor plat B 9838 JZO mengangkut BBL. Saat diperiksa BBL disembunyikan dalam boks sterofoam. Tidak lama, sopir dan barang bukti BBL diamankan oleh petugas.

“Adapun diamankan1 truk hino dan 1 orang driver sebagai transporter. Yang diamankan sebanyak 37 box sterofoam. Ini berjumlah lebih kurang 222 ribu ekor benih lobster,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea saat pengungkapan perkara tindak pidana penyelundupan BBL kepada media di Mapolres Cilegon, Selasa (18/8/2026).

Kabid Humas Hutapea mengungkapkan, BBL tersebut dari informasi awal diperoleh dari wilayah Binuangen, Kabupaten Lebak. Rencananya, BBL akan dikirim ke Pulau Sumatera.

Ia menyatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan terdapat satu orang yang diduga pelaku dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, Kapolres Cilegon AKBP Bobby Danuardi mengatakan, pihaknya dalam pengungkapan kasus tersebut telah mengamankan sopir truk dan diminta keterangan. Dari hasil pemeriksaan sopir tersebut tidak memiliki niat jahat (mensrea). Sopir hanya dibayar untuk mengantarkan BBL menyeberang ke Pulau Sumatera.

“Terkait dengan sopir sudah kita amankan, namun berdasarkan hasi penyeldiikan kita, sopir ini belum memiliki mensrea. Dia hanya dibayar Rp 200 ribu, hanya dibayar jasa,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan sopir, lanjut Kapolres, yang bersangkutan hanya disuruh oleh pemilik barang. Ketika bertemu petugas di jalan agar menyampaikan barang yang diangkut adalah ikan gurame.

“Ketika sopir ini disetop oleh jajaran KSKP Merak dan Reskrim, mengatakan kepada pertugas, ini gurame. Namun setelah kita dalami di handphone-nya, tidak ada chat dengan siapapun. Sopir ini tidak memiliki niat jahat, jadi dia pure, hanya sopir,” paparnya.

BBL sebanyak 200 ribu ekor tersebut jika ditaksir kerugian negara mencapai Rp 33 miliar. Saat ini, BBL telah dilepasliarkan. (Ronald/Red)