20.1 C
New York
Kamis, April 23, 2026
BerandaPeristiwaResahkan Masyarakat, LSM BMPP Desak Pemerintah Tutup Tempat Hiburan Malam di Cilegon

Resahkan Masyarakat, LSM BMPP Desak Pemerintah Tutup Tempat Hiburan Malam di Cilegon

-

CILEGON, SSC – Pemerintah baik DPRD Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon didesak untuk berani menutup keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM). Desakan ini muncul karena THM sudah meresahkan masyarakat Kota Cilegon.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Selatsunda.com, desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian Dana Perdagangan (BMPP) di Kantor DPRD Cilegon. Aksi yang diikuti ratusan pengunjuk rasa ini digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Secara bergantian, para orator menyuarakan aspirasi yang saat itu dijaga ketat petugas Polres Cilegon.

Ketua LSM-BMPP Banten Deni Jueni secara tegas mendesak agar Pemkot dan DPRD Cilegon berani menutup THM. Hal ini diutarakan karena keberadaanya telah mengusik dan meresahkan masyarakat. Aktivitas THM diduga telah melampaui batas kesabaran warga karena menyediakan perempuan berpakaian mini (terbuka auratnya), menjual minuman keras serta menjadi tempat transaksi narkoba.

“Untuk itu, kami (LSM-BMPP) meminta tutup tempat hiburan malam. Kalau tidak kami sendirilah yang akan menutup keberadaan mereka,” ungkap Jueni, Rabu (9/1/2019).

Menurut Jueni, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam terutama kaitannya dengan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang perizinan penyelenggaraan tempat hiburan. Diantaranya, penyelenggaran hiburan tidak memiliki izin tertulis dan diketahui sebagian hiburan malam di Cilegon menggunakan izin sebagai fasilitas hotel dan restoran. Selain itu, sarana penunjang karaoke dalam bentuk kamar dan bersekat dinilai menyalahi aturan.

“Masih banyak lagi pelanggaran Perda yang dilakukan oleh tempat hiburan, maka sudah sepantasnya pemerintah menutup tempat hiburan malam,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar menyatakan, mendukung penutupan keberadaan tempat hiburan malam di  Cilegon. Bahkan, ia menyerahkan semua kebijakan tersebut ke pihak kepolisian maupun Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon.

“Yang punya tanggung jawab untuk menutup tempat hiburan malam pihak kepolisian dan Satpol PP,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Juhadi M Syukur enggan menyampaikan terinci terkait tempat hiburan malam yang beberapa kali kedapatan melanggar Perda.

“Yang jelas kita (Satpol PP,red) telah melayangkan teguran 1,2,3 ke mereka. Dan semuanya sudah ada di pimpinan. Kalau pun meminta ketegasan untuk menutup THM, kita harus mengikuti aturan jangan sampai terjadi di Cikuasa yang menggugat Pemkot Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini