20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaHukrimAksi Sempat Viral di Medsos, 8 Pelaku Curanmor di Cilegon Digulung Polisi

Aksi Sempat Viral di Medsos, 8 Pelaku Curanmor di Cilegon Digulung Polisi

-

CILEGON, SSC – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polres Cilegon. Polisi dalam kasus curanmor ini meringkus delapan pelaku berinisial AS (19), SH (34), MR (21), RK (38), HR (31), HRY (21), SR (25) dan AA (32).

Pengungkapan pelaku curanmor ini berawal dari penelusuran polisi terhadap AS yang aksinya terekam CCTV milik salah satu pemilik rumah yang menjadi korban. AS kemudian ditangkap di Pelabuhan Merak akan hendak menyeberang ke Bakauheni, Lampung.

“Karena sempat viral video pelaku AS akhirnya kami pun langsung melakukan pencairan dan langsung menangkap pelaku di Pelabuhan Merak,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono kepada awak media usai jumpa pers di Mapolres Cilegon, Kamis (5/11/2020).

Dari hasil pengakuan pelaku AS, polisi kemudian memburu keterlibatan pelaku lainnya. Sebanyak tujuh pelaku kemudian ditangkap di Pulau Simatera.

“Ketujuh pelaku Ini ditangkap di lokasi berbeda di Sumatera dan Lampung,” tambah Kapolres.

Para pelaku beraksi di berbagai lokasi baik di wilayah Cilegon dan Kabupaten Serang. Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Citangkil, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Jombang dan Anyer.

Kasus tersebut, kata Kapolres, masih terus dikembangkan olwh pihaknya terkait ada kemungkinan menyeret pelaku lainnya.

“Penangkapan para pelaku tidak hanya berhenti sampai sini saja. Tapi akan terus kami kembangkan. Kemungkinan akan ada pelaku tambahan untuk pelaku pencurian ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menambahkan, pelaku menjual hasil motor yang dicuri dengan harga variatif mulai dari harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Maryadi menghimbau agar masyarakat bisa lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus pencurian tersebut.

“Kami sarankan agar masyarakat bisa lebih waspada terhadap kejadian curanmor ini. Kami menyarankan agar pemilik kendaraan bisa mengunci sepeda motor dengan setang searah jarum jam dan memasang kunci ganda, untuk menyulitkan aksi pencurian,” ujarnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen