CILEGON, SSC – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menggelar razia yustisi dan minuman keras (miras) di Kota Cilegon. Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menjaring 18 wanita kupu-kupu malam yang kedapatan menjajaki dirinya kepada laki-laki hidung belang.
Razia digelar di dua tempat yakni di Taman Alhadid dan Tikungan Merak Beach pada, Rabu (11/5/2022) mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.15 WIB.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, razia dilakukan atas adanya laporan masyarakat. Atas laporan itu, pihaknya melakukan pendalaman dan razia.
“Jadi sistem razia kami semalam ini berbeda dengan razia biasanya. Dimana petugas kami ini menyamar sebagai pria hidung belang. Kalau tidak nyamar pasti wanita-wanita tersebut kabur,” kata Juhadi kepada awak media, Kamis (12/5/2022).
Wanita yang terjaring dalam razia, kata Juhadi diantaranya 12 wanita di Taman Al Hadid dan sisanta terjaring di daerah Merak.
“Para wanita malam yang berhasil dirazia tadi malam, kami bawa ke rumah singgah rehabilitasi milik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon. Hanya sebatas pembinaan dan surat pernyataan yang kami berikan. Mudah-mudahan memberikan efek jera kepada ketiga PSK tersebut,” tambahnya.
Juhadi tak menampik jika taman-taman terbuka yang ada di Kota Cilegon cukup rawan terhadap keberadaan Wanita malam. Mengigat, taman-taman terbuka tersebut minim penerangan.
“Semestinya RTH ini diberikan penerangan lampu. Kalau di kasih lampu otomatis kan akan meminimalisir beredarnya PSK di Kota Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)

