SERANG, SSC – Sebanyak 19 tersangka narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Serang Kota selama awal 2020. Kasat Narkoba Serang Kota, AKP Wahyu Diana mengatakan, jumlah tersebut tercatat dalam 17 laporan polisi mulai Januari hingga pertengahan Februari.
“2020 Januari ada 12 Laporan Polisi, untuk sampai tanggal 17 Februari ada 5. Jadi untuk 2020 ini ada 19 orang yang tersangka” ujarnya kepada Selatsunda.com ditemui diruang kerjanya, Senin (17/2/2020).
Tersangka, kata dia, dari berbagai usai namun dominan berusia antara 20-30 tahun. Ia mengatakan, kebanyakan ditangkap lantaran mengkonsumsi obat obatan Jensis Daftar G, Shabu serta Gorila.
“Tersangka itu ada yang dari Kecamatan Taktakan, Kecamatan Serang, Kecamatan Cipare, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Cipocok. Usia mereka rata rata antara 20 sampai 30 antara itu. Mereka rata-rata pengguna ada shabu ada obat-obat daftar G, gorila juga ada 3 jenis itu,” paparnya.
Untuk meminimalisir peredaran narkoba, kata Wahyu,selain menggandeng pegiat Sosial seperti Lembaga Anti Narkotika (LAN), Gerakan Nasional Anti Narkotika (Geranat), pihaknya juga rutin melakukan dialog sebagai ajang edukasi bagi masyarakat.
“Upayanya kita sosialisasi, dialogis, kadang-kadang malam kita nongkrong ditempat pangkalan anak remaja, nongkrong kita masuk kesana, atau pangkalan ojeg, tidak harus resmi yah atau ke kumpulan para nelayan berbaur, ngobrol-ngobrol disana,” katanya.
Wahyu mengimbau, masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian saja, melainkan harus dilakukan secara bersama sama.
“Imbauanya, jauhi narkoba, jangan coba coba, hidup sehat, tanpa narkoba,” imbaunya. (MG-01)

