CILEGON, SSC – Komisi IV DPRD Kota Cilegon mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Kamis (10/8/2023). Dalam RDP itu selain membahas terkait kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) juga disinggung soal permasalahan adanya sebanyak 12 tenaga kerja sukarela (TKS) yang belum dibayarkan penghasilannya.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga dan dihadiri sejumlah anggota. Pada rapat itu juga dihadiri oleh Plt Kepala Dishub Cilegon, Mariano dan para TKS dari Dishub Cilegon.
Kaitan dengan kebutuhan PJU, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga mengatakan, pihaknya mendorong agar Dishub dapat segera melakukan penganggaran untuk memenuhi kebutuhan itu. Karena hasil RDP tadi, dari kebutuhan sebanyak 57 ribu unit PJU, Dishub baru mengadakan sekitar 6 ribu unit PJU.
“Informasinya kan 57 ribu PJU yang dibutuhkan, sementara baru ada 6 ribu hampir lebih. Makanya kita mendorong,” ujar Erik.
Kata Erik, jauh sebelumnya adanya RDP ini, pihaknya telah sempat menanyakan ke pejabat Plt Kepala Dishub sebelumnya kaitan kebutuhan PJU. Pejabat sebelumnya menjelaskan anggaran dikatakan cukup.
Namun saat RDP ini dilangsungkan, ternyata baru terungkap jika Dishub masih membutuhkan anggaran untuk penyediaan PJU.
Maka dari itu, pihaknya mendorong agar Dishub segera melakukan penganggaran.
“Waktu Plt Kepala Dinas sebelumnya, kita tanya, anggaran cukup nggak, dijawab cukup cukup. Ya sudah tidak kita dorong. Ternyata begitu kita dapat informasi Plt yang baru, ternyata masih banyak yang perlu didorong. Makanya akan kita lakukan, kira-kira anggaran apa yang diprioritaskan oleh Dishub, kita dorong ke Bappeda,” terangnya.
Sementara kaitan dengan masalah penghasilan TKS yang belum dibayarkan, Erik meminta agar persoalan itu dapat diselesaikan.
Pihaknya sangat prihatin mengetahui ada TKS di Dishub yang telah mengabdi dari 3 hingga 8 tahun namun bekerja tanpa di berikan penghasilan. Sementara di sisi lain, ada kebijakan OPD mengangkat TKL dan TKK.
Seharusnya, kata Erik, mengenai persoalan seperti ini Pemkot diminta fokus membereskan masalah TKS tidak malah mengangkat TKL atau TKK yang baru.
Ia meminta, bilamana nanti ada pengangkatan agar kedua belas TKS dapat diangkat jangan malah mengangkat tenaga yang baru.
“Kalau memang ada pengangkatan lagi, diangkatlah mereka (12 TKS). Jangan dari luar lagi. Karena kalau dari luar, harus beri pemahaman lagi, harus belajar lagi. Arahannya itu tadi, diselesaikan lah.” paparnya.
Sementara, Plt Kepala Dishub Cilegon, Mariano mengakui, jumlah PJU di Cilegon masih kurang. Dari 392 ruas jalan, PJU yang dibangun sebanyak 6 ribu unit. Sementara kebutuhannya sebanyak 57 ribu unit. Ia menyatakan, kebutuhan PJU belum dapat terpenuhi karena terbatas anggaran.
“Hitung-hitungan kita kebutuhan PJU itu kurang lebih 57 ribu dengan kalau tidak salah dengan 392 ruas jalan yang kita miliki. Jalan itu kan harus sesuai ketentuan, dilengkapi dengan perlengkapan jalan salah satunya, PJU. Belum lagi markanya dan lainnya. Kalau hitungan itu, baru 8 persen kita bangun, kurang lebih 6 ribuan,” terangnya.
Sementara terkait dengan masalah TKS, kata Mariano, pihaknya masih berusaha untuk mencari solusinya. Karena dari surat edaran terbaru Walikota Cilegon, kata dia, tidak dibolehkan untuk dilakukan pengangkatan.
“Yang terpenting itu kita mencari solusinya. Karena dari SE sudah jelas. SE dari Menpan, SE dari Walikota. SE yang terakhirnya, tertanggal 2023 kalau tidak salah di bulan juni atau juli itu, disitu sudah jelas,” pungkasnya. (Ronald/Red)