SERANG, SSC – Seorang bandar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan sekitarnya ditangkap Satnarkoba Polres Serang. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 121,24 gram sabu siap edar.
Informasi yang dihimpun selatsunda.com, pelaku berinisial SS ini ditangkap petugas berdasarkan adanya laporan masyarakat. Pelaku yang merupakan warga Desa Siturerate, Kecamatan Cikande ditangkap saat berada dirumahnya, Minggu (29/9/2019). Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) bungkus narkotika jenis shabu siap edar yang di simpan di dalam kaleng bekas permen yang berada di dalam lemari baju milik pelaku.
“Penangkapan dilakukan pada hari minggu (29/9/2019) pukul 22.30 WIB. Pelaku saat itu ditangkap dirumahnya. Kita amankan juga barang bukti sabu siap edar,” ujar Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).
Dari pengakuan pelaku, kata Kapolres, sabu didapat dari pelaku lainnya, MDR di Kota Bekasi. Kasus tersebut kata Kapolres masih dalam pengembangan penyidik. Termasuk mengejar keberadaan MDR setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada pelaku SS dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Trisno Tahan Uji menyatakan, pelaku dalam pengakuannya sudah mengedarkan sabu ke berbagai kalangan. Termasuk diantaranya pekerja, pelajar dan lainnya.
“Pelaku ini kan pengedar, dia menjualnya ke semua kalangan,” tutur dia singkat. (Ronald/Red)

