Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya kubu Muchdi PR, Sonny Pudjisasono. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Barisan loyalis Hutomo Mandala Putra (HMP) mulai merapatkan barisan. Mereka sudah mulai deklarasi dan membentuk kepengurusan Partai Berkarya di tingkat Provinsi Banten dan 8 kota/kabupaten setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan HMP atau Tommy Soeharto pada Mei 2021 lalu.

Mengenai hal ini, Partai Beringin Karya (Berkarya) Kubu Muchdi PR berkomentar. Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya kubu Muchdi PR, Sonny Pudjisasono mengatakan, deklarasi maupun pembentukan pengurus partai yang dilakukan loyalis HMP di Banten bukanlah partai politik mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Pembentukan itu disebutnya adalah Organisasi Masyarakat (Ormas).

Kata Sonny, saat ini Partai Beringin Karya atau Berkarya pimpinan Ketum Muchdi PR adalah partai politik yang sah. Karena Beringin Karya memiliki legalitas SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2020 lalu.

“Dia (partai politik) harus punya legalitas dari Kumham sama seperti parpol lain. Karena dia (Berkarya Banten kubu HMP) tidak memegang legalitas, dia itu ormas,” ungkap Sonny disela kegiatan Sepeda Onthel di Rumah Dinas Walikota Cilegon, Selasa (1/6/2021).

Baca juga  Krakatau Steel Kerja sama dengan Koppasus, Latih Karyawan Bentuk Kepemimpinan Tangguh

“Karena kalau sudah disebut partai, dia (Berkarya Banten kubu HMP) harus lolos verifikasi Kumham dan mendapat SK dari Kumham,” ucapnya kembali.

Saat ini partainya sudah mengajukan banding terkait PTUN memenangkan gugatan Ketum Berkarya HMP. Hasil gugatan itu masih belum bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap (incrah). Karena upaya banding masih berproses.

“Kalau dikatakan menang, dia sudah incrah. Kalau perkara ini belum putus, yang masih berlaku SK yang pertama,” paparnya.

Sonny menganggap pembentukan Berkarya kubu Tommy di Banten adalah sah-sah saja. Itu bagian dari dinamika politik. Akan tetapi, loyalis HMP yang membentuk pengurus partai hanyalah ormas. Kata dia, bisa saja nanti mereka bersinergi dan menjadi bagian ormas dari Berkarya Kubu Muchdi PR. Karena belum memiliki legalitas partai yang sah.

Baca juga  Krakatau Steel Kerja sama dengan Koppasus, Latih Karyawan Bentuk Kepemimpinan Tangguh

“Bisa saja nanti dia (Berkarya HMP) bisa jadi ormas dari partai kita. Bisa saja bersinergi dengan kita. Karena tujuan kita mengikuti pemilu, ada kriteria dan syaratnya. Sekarang kepengurusannya mau dilaporkan kemana?. Kayak kumpulan ormas saja, sah-sah saja. Ini kan politik,” tuturnya.

Mengenai kader yang mbalelo atau tidak taat dengan konstitusi partai akan disanksi tegas. Karena saat ini partai sedang persiapan verivikasi faktual mengadapi Pemilu 2024.

“Sekarang ini kita lakukan sanksi tegas. Kalua kemarin kita masih elegan, masih lunak dan memberi kesempatan. Karena sekarang sudah mendekati tahapan pemilu, kita sekarang keras. Kita lakukan rapimnas. Bagi kawan-kawan yang ragu, silakan berpikir kesana. Yang sudah tidak ragu, jalan terus,” tangkas Sonny. (Ronald/Red)