20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaPemerintahanBatas Penyelesaian Temuan BPK Mulai Mepet, Ketua DPRD Cilegon Rizki Minta Segera...

Batas Penyelesaian Temuan BPK Mulai Mepet, Ketua DPRD Cilegon Rizki Minta Segera Dituntaskan

-

CILEGON, SSC – Batas penyelesaian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2024 tinggal belasan hari lagi. Hal ini pun mendapat atensi dari Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan.

Ketua DPRD Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menekankan, seluruh OPD harus menindaklanjuti setiap temuan dalam LHP BPK.

Politisi Partai Golkar ini pun mewanti-wanti, temuan tersebut merupakan tanggung jawab Bersama. Lanjut Rizki, penyelesaiannya harus disesuaikan dengan kewenangan OPD masing-masing.

“Kita menghimbau kepada OPD apa yang menjadi laporan pemeriksaan dari BPK itu harus ditindaklanjuti. Berkaitan dengan teknis seperti apa itu sesuai dengan masing-masing OPD,” ungkap Rizki, Belum lama ditulis Selatsunda.com, Kamis (10//7/2025).

Rizki Kembali menekankan, tindak lanjut tersebut telah ditegaskan dalam arahan Walikota Robinsar saat penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD 2024, beberapa waktu lalu.

“Dengan instruksi Walikota ketika penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD 2024, apa yang menjadi masalah, apa yang menjadi temuan, itu harus segera diselesaikan,” terangnya.

Rizki ditanya mengenai terdapat temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp 12 miliar, menyatakan, penyelesainnya secara teknis berada pada kewenangan Inspektorat. Meskipun begitu, ia menegaskan, pentingnya komunikasi yang cepat dan langkah penyelesaian yang tepat dengan OPD agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

“Lebih tepatnya teknis ke Inspektorat, arahannya ya harus cepat dikomunikasikan, diselesaikan dengan baik supaya tidak berkembang ke arah hukum,” papparnya.

Temuan BPK pada tahun anggaran 2024, kata dia, harus menjadi cermin evaluasi bagi penyusunan kebijakan anggaran di masa mendatang.

“Yang jelas dalam penyusunan kebijakan anggaran harus tepat supaya menjadi pelajaran tidak terulang lagi. Teknis OPD harus dibenahi lagi lah,” tandasnya.

Rizki lebih lanjut menyoroti ada dua sebab penting pada temuan tersebut. Ia meminta OPD lebih berhati-hati dalam pelaksanaan program.

“Yang jelas OPD harus lebih selektif dan tidak sembarangan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo meminta kepada OPD untuk menuntaskan dan menyelesaikan temuan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkot Cilegon Tahun 2024.

Fajar mengatakan, secara keseluruhan total temuan BPK yang harus dikembalikan sebesar Rp 12 miliar. Dirinya belum lama ini telah mengingatkan OPD untuk segera menuntaskan temuan BPK. Kepada OPD diminta untuk mematuhi batas waktu yang telah ditentukan BPK.

Fajar menyatakan, temuan BPK itu ada dua yakni yang bersifat administratif dan material. Untuk temuan BPK sebesar Rp 12 miliar, temuan itu bersifat material dan harus dikembalikan.

Fajar mengungkapkan, ada beberapa OPD yang harus mengembalikan temuan BPK sebesar Rp 12 miliar itu. Diantaranya, Dinas Kesehatan Cilegon, DPUPR Cilegon dan BPKPAD Cilegon. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2