CILEGON, SSC – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap HTH (28), warga Lingkungan Rokal, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. HTH ditangkap polisi karena membawa barang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, penangkapan HTH dilakukan pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku ditangkap di pingir jalan tepatnya di Jalan Jahe, Kavling blok G, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
“Pelaku HTH mendapatkan barang haram ini dari SA yang saat ini kami tengah lakukan penyelidikan,” kata Shilton kepada Selatsunda.com melalui pesan singkat whatshapp, Kamis (21/10/2021).
Dari tangan pelaku, sambung Kasat Narkoba, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik bening diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,38 gram. Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handpone dan 1 unit sepeda motor merek Mio J.
“Untuk motif pelaku tengah kami dalami lagi,” sambung Kasat.
Atas perbuatanya, tersangka HTH dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman selama 15 tahun penjara. (Ully/Red)