CILEGON, SSC – Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan hasil pemeriksaan 5 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga tidak netral. Dugaan ketidaknetralan itu diketahui saat kegiatan reuni akbar di Al Islah, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, belum lama ini dimana kelimanya turut menyerukan jargon salah satu bakal calon walikota Cilegon.
“Jadi setelah hasil penyelidikan sudah dilakukan, selanjutnya hasil tersebut akan kami serahkan secepatnya ke Pak Walikota (Edi Ariadi) yang memberikan saksi tersebut,” kata Siswandi di temui di Kantornya, Kamis (5/3/2020).
Ia menjelaskan, jika ASN yang dipanggil ke Bawaslu diduga melanggar aturan Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, Peraturan ASN PP nomor 42 tahun 2004 serta PP nomor 53 terkait kedisiplinan ASN.
“Jika dilihat dari aturan yang ada ASN tersebut telah menyalahi aturan. Dan semestinya ASN harus netral tidak boleh mendukung salah satu bakal calon walikota,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, salah seorang guru Alkhriyah Kecamatan Jombang, Dody Setiawan mengaku, jika kedatangan dirinya tersebut tidak untuk mendukung salah satu calon namun diundang untuk hadir dalam reuni di Al Islah.
“Saya gak tahu itu ada deklarasi. Tahunya saya hanya diundang karena ada reunian. Saya sih hanya mengikuti aturan aja. Kalau dipanggil saya siap datang,” ucapnya seraya meninggalkan wartawan. (Ully/Red)

