20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
BerandaPeristiwaBawaslu Cilegon Minta Panwascam Siapkan Dokumen Jika Ada PHPU

Bawaslu Cilegon Minta Panwascam Siapkan Dokumen Jika Ada PHPU

-

CILEGON, SSC – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Alam Arcy Ashar menekankan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar dapat mempersiapkan dokumen jika terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu Tahun 2024.

Hal ini terungkap dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan dan Penyampaian Keterangan dalam PHPU pada Pemilu Tahun 2024 dengan Panwascam di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (19/3/2024).

Ketua Bawaslu Alam menekankan agar seluruh dokumen pada Pemilu 2024 dapat dipersiapkan oleh Panwascam. Dokumen tersebut nantinya akan dilaporkan secara berjenjang hingga Bawaslu RI jika nanti terdapat PHPU.

“Jadi kita tekankan kepada Panwascam terkait dokumen, data-data yang sekiranya nanti menjadi bahan di PHPU untuk dipersiapkan. Jadi seperti halnya Form A, C Salinan, D Hasil dan sebagainya itu kami minta berjenjang untuk melaporkan ke tingkat kota, provinsi sampai tingkat pusat,” ujar Alam.

Bawaslu jika nanti terdapat PHPU, kata Alam, akan berkedudukan sebagai pemberi keterangan. Maka dari itu dokumen perlu dipersiapkan sebaik mungkin.

“Karena nanti Bawaslu dalam PHPU ini pemberi keterangan, jadi data-data itu menjadi bahan kita untuk penyandingan dan sebagainya,” terangnya.

Alam menyatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 474 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

“Kan penetapan tanggal 20 Maret Jadi tiga hari setelah penetapan, itu masa ada tidaknya PHPU di tingkat kota, provinsi, pusat maupun Pilpres. Jadi perselisihan hasil Pemilu itu tiga hari setelah-(diumumkan penetapan perolehan suara)-nya,” bebernya.

Sejauh ini, kata Alam, pengumpulan dokumen oleh Bawaslu Cilegon maupun Panwascam berjalan baik. Seluruh dokumen yang dikumpulkan telah dilaporkan ke Bawaslu RI.

“Cilegon itu terbilang baik untuk pengumpulan datanya. Kami mengambil dari panwascam dan data itu sudah kami dapati, dan laporkan langsung ke pusat. Nanti pasti pusat yang akan memberi keterangannya,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen