Kamis, 15 Mei 2025

Bawaslu Cilegon Nyatakan Belum Ada Paslon Terlihat Berkampanye di Hari Pertama

CILEGON, SSC – Pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024 telah resmi dimulai. Sesuai jadwalnya, tahapan kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 25 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, pihaknya di hari pertama kampanye tepatnya pada 25 September 2024 telah menginstruksikan jajaran Panwascam untuk melakukan pengawasan dan patroli terhadap kegiatan kampanye pasangan calon.

Alam menyatakan di hari pertama, belum ada pasangan calon baik Pilkada maupun Pilgub yang mengadakan kampanye.

“Tadi pagi dihari pertama, itu belum terlihat beberapa paslon dari tiga paslon itu maupun dari paslon gubernur melakukan kampanye,” ujar Alam ditemui di kantornya, Kamis (26/9/2024).

“Di hari pertama saya kira, paslon ini belum ada gerakan yach terkait kampanye-kampanye,” sambungnya.

Alam menyatakan, paslon selama masa kampanye berlangsung untuk dapat memperhatikan aturan kampanye yang diberlakukan. Diantaranya terkait dengan titik lokasi yang dibolehkan untuk berkampanye. Kemudian hal yang perlu diperhatikan untuk diikuti menyangkut aturan pemasangan alat peraga kampanye.

“Untuk antisipasi di masa kampanye, untuk memperhatikan ruang yach. Kan di kampanye ada rapat umum, rapat terbatas dan metode rapat lainnya. Terus juga nanti ada pemasangan apk yang diproduksi KPU dan masing-masing paslon. Itu pun diatur dari keputusan KPU. Kami harap, para paslon dan tim mematuhi aturan baik alat peraga,” terangnya.

Baca juga  LKPJ Walikota 2024, DPRD Cilegon Sorot Pemanfaatan Aset Eks Gedung Matahari-Dekranasda IKM

Ia juga meminta agar saat nanti paslon mengadakan kampanye agar tidak melibatkan anak-anak. Kemudian juga ASN diminta untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Tempat kampanye tidak melibatkan anak-anak selama kampanye juga. ASN juga mohon diperhatikan, jadi tidak melanggar,” urainya.

Sejauh ini, kata Alam, terdapat tempat atau lokasi yang tidak dibolehkan untuk berkampanye. Diantaranya sarana tempat ibadah.

“Sejauh ini seperti itu lingkungan pendidikan, mushola, masjid, itu hal yang tidak boleh berkampanye. Kemudian rigit juga diatur oleh KPU, nanti juga disediakan ruang untuk kampanye terbuka,” paparnya.

Bilamana ada paslon yang melanggar, pihaknya akan mengenakan sanksi. Tentu nanti dalam memutuskan ada tidaknya pelanggaran, kata Alam perlu melalui proses.

“Kalau itu melanggar sesuai dengan pasal berlaku akan dikenakan sanksi. Ataupun nanti akan ada pemanggilan masing-masing tim atau paslon agar dimintai keterangan. Ada prosesnya,” tuturnya.

Ia menyatakan, masyarakat selama kampanye berlangsung bilamana menemukan pelanggaran yang dilakukan paslon, agar dapat melaporkan kepada pihaknya.

“Kami juga mengajak masyarakat, kalau melihat kampanye apalagi melihat ada ditempat terlarang, mohon laporkan ke Bawaslu atau Panwascam,” terangnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!